TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menelusuri siapa saja kemungkinan pihak yang terlibat suap dalam penjualan dua unit kapal perang buatan PT PAL Indonesia (Persero). Dua kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut merupakan pesanan Departemen Pertahanan Filipina dan dibangun pada 2014.
"Kami sedang mendalami proses tender-nya," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata usai mengisi diskusi di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Selasa, 4 Maret 2017.
Baca juga:
Petinggi PT PAL Terjerat Kasus Suap Kapal
Alex mengatakan, KPK akan berfokus pada penelusuran terhadap marketing fee untuk agen penghubung dalam jual-beli kapal bernama Tarlac dan Davao del Sur itu. "Kami akan dalami, kenapa ada marketing fee itu."
KPK juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Filipina. Hal ini terkait kemungkinan keterlibatan pejabat Indonesia maupun negeri jiran itu. "Kalau ada pejabat Filipina gang ternyata bermain lewat broker, ya kami sampaikan ke pihak aparat Filipina untuk ditindaklanjuti," tutur dia.
Baca pula:
Dirut PT PAL Ditahan, Pengiriman Kapal ke Filipina Tetap Jalan
KPK, kata Alex, telah berpengalaman beberapa kali menggandeng aparat luar negeri berkenaan dengan kasus korupsi pejabat Indonesia. Ia mencontohkan kasus suap dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330 yang dilakukan mantan Direktur Utama BUMN maskapai Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. "Kami dapat indo dari aparat penegak hukum Inggris waktu itu. Tentunya penyidik akan berkomunikasi (dengan Filipina) jika memang diperlukan."
Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan penyidik menduga ada kesepakatan atau fee lain dalam penjualan dua unit kapal tempur strategic sealift vessel (SSV) buatan PT PAL Indonesia ke Filipina senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun. Menurut dia, saat ini penyidik sedang mempelajari aturan dan mekanisme kesepakatan fee kepada perusahaan perantara dalam jual-beli persenjataan militer.
“Fee 1,25 persen ini merupakan kesepakatan tertutup pejabat PT PAL. Tapi total fee proyek ini 4,75 persen,” kata Febri di gedung KPK, kemarin.
Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen atau US$ 1,087 juta (sekitar Rp 14,476 miliar) dari total nilai penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai US$ 86,96 juta .
ARTIKA RACHMI FARMITA