TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA akhirnya melantik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang menjabat Ketua DPD, Nono Sampono menjadi Wakil Ketua I, dan Darmayanti Lubis menjadi Wakil Ketua II.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada pancasila dan UUD 1945," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Baca juga:
Oesman Sapta Sudah Disiapkan Jadi Ketua DPD Sejak Tahun Lalu
Pelantikan ini berdasarkan keputusan DPD nomor: 45/DPDRI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017 - September 2019.
Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua DPD sebelumnya Mohammad Saleh. Namun, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad tidak datang. "Ngapain saya ke sana," kata Farouk saat ditemui di ruangannya sesaat sebelum pelantikan dimulai. Sementara itu, Hemas terlihat pergi meninggalkan Kompleks Parlemen sejak siang tadi.
Baca pula:
Kisruh DPD, Ratu Hemas Anggap Terpilihnya Oesman Sapta Ilegal
Oesman Sapta Terpilih Ketua DPD, PUSaKO: Pemilihan Cacat Hukum
Oesman, Nono dan Darmayanti terpilih sebagai pimpinan dalam sidang paripurna DPD dini hari tadi. Namun, beberapa anggota termasuk Farouk dan Hemas menganggap pemilihan keduanya ilegal.
Mereka beralasan DPD harus mentaati putusan MA yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD yang hanya dua setengah tahun. Putusan MA ini menganggap tata tertib itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
AHMAD FAIZ
Simak: Jusuf Kalla: Kericuhan di Sidang Paripurna DPD Memalukan