TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas menganggap pemilihan pimpinan DPD yang berlangsung Selasa dinihari, 4 April 2017, ilegal.
Rapat paripurna DPD yang diwarnai kericuhan akhirnya memilih Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, Nono Sampono menjadi Wakil Ketua DPD I, dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD II.
Menurut Hemas, DPD seharusnya menaati putusan Mahkamah Agung Nomor 38P/HUM/2016 dan Nomor 2OP/HUM/2017 bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun bertentangan dengan undang-undang.
Baca: Ricuh DPD, Senator dari Yogya: Saya Diseret dan Dibanting
Putusan ini memberlakukan kembali Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD 5 tahun. "Maka tidak ada satu kewenangan pun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna untuk menegasikan putusan MA dengan melakukan pimpinan DPD RI yang baru," ucap Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang, 4 April 2017.
Rencananya, pimpinan DPD yang baru terpilih akan diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung hari ini. Namun Ratu Hemas yakin Mahkamah tidak akan melantik pimpinan DPD terpilih.
Simak: Terpilih Ketua DPD, Oesman Masih Pertimbangkan Jabatan di MPR
"Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan, baik legislasi, administrasi, personalia, maupun anggaran dan protokoler, adalah ilegal, melawan hukum, dan inkonstitusional," ujar senator asal Yogyakarta yang juga permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu.
Sementara itu, Oesman Sapta yakin proses pemilihan Ketua DPD legal. "Ya, sah," tutur Oesman, yang juga Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat.
AHMAD FAIZ