TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sulistiandriatmoko membantah pernyataan Fidelis Ari mengenai faktor penyebab istrinya meninggal. Yeni Riawati, sang istri, wafat pada 25 Maret 2017.
“Saya ingin meluruskan dulu. Yang bilang meninggal dunia karena asupan ganjanya dihentikan itu siapa? Yang mengatakan dokter-kah, ahli medis-kah, ahli farmakologi-kah,” kata Sulistriandriatmoko saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 April 2017.
Baca juga:
Kasus Fidelis, LGN Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Narkotika
Alasan Kemanusiaan, LBH Masyarakat Minta Kasus Fidelis Ari Disetop
Menurut Sulis, pernyataan Fidelis tidak berdasar karena bukan diucapkan oleh ahli medis yang mengetahui benar tentang teknik pengobatan.
“Pernahkah divisum, pernahkah diautopsi, tidak pernah, kan? Jadi kalau ada yang bilang meninggal karena asupan ganjanya dihentikan, dasarnya apa? Coba dipikirkan,” tuturnya dengan nada tinggi.
Menurut Sulis, di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 dinyatakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sulis mengatakan sudah jelas Fidelis Ari menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman narkotika jenis daun ganja kering.
“Coba dibuka Pasal 111 Undang-Undang Narkotika. Di situ jelas diatur, menanam dan memelihara tanaman ganja, itu ancaman hukuman minimal 4 tahun. Tolong dicatat,” ucapnya.
Selain itu, mengenai penggunaan narkotika dari segi medis sebagai obat penenang, menurut Sulis, bukan wewenang dari BNN.
“Tanyakan ke dokter, jangan ke BNN. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) pun kemarin ketika diskusi tidak pernah mengatakan demikian,” tuturnya.
Pada 19 Februari 2017, BNN menangkap Fidelis Ari, warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dia dituduh menanam 39 batang ganja di rumahnya.
Tanaman itu dia ekstrak untuk pengobatan istrinya yang terkena penyakit syringomyelia, kista di sumsum tulang belakang.
Fidelis sudah membawa istrinya mencoba berbagai perawatan konvensional dan alternatif tapi gagal. Fidelis menilai, ekstrak ganja patut dicoba untuk memperpanjang kehidupan Yeni.
Selama 32 hari Fidelis ditahan, istrinya tak mendapat pengobatan hingga ajal menjemputnya kala suaminya meringkuk di bui.
Dari hasil pemeriksaan, tak sekalipun Fidelis ikut mengkonsumsi ganja, apalagi menjualnya.
Simak juga: Kepala BNN: Ratusan Narkoba Jenis Baru Mengancam Indonesia
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyesalkan langkah BNN yang menangkap dan menahan Fidelis Ari. Mereka menilai, Fidelis tidak seharusnya ditangkap karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya. Mereka mendesak BNN membebaskan Fidelis.
"Justru karena kasus ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, apabila tetap dilanjutkan, dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis," kata analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero, dalam jumpa pers di Jakarta, 2 April 2017.
DESTRIANITA