TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam Wiranu, menjelaskan kronologi pembatalan pernyataan pada berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Penyidik memeriksa pertama kali Khatibul pada 9 Desember 2017. Saat itu, ia mengakui telah menerima uang dari Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap senilai Rp 100 juta. “Dalam posisi mengantuk,” ucap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 3 April 2017.
Khatibul beralasan, pada 3-9 Desember 2016, ia bertugas ke Swedia. Pada 6 Desember 2016, ia mendapatkan informasi penyidikan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia lalu mengajukan untuk pulang dari Swedia pada 7 Desember 2016. Dia sampai di Jakarta sekitar pukul 18.00 pada 8 Desember 2016.
Baca: Kasus E-KTP, Jafar Hafsah Akui Terima Rp 1 Miliar dari Nazaruddin
Khatibul mengaku jetlag setelah terbang dari Swedia ke Jakarta. Pada 9 Desember 2016, ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Ia datang sekitar pukul 09.30 dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00. Pada 11.00, ia mulai diperiksa penyidik. Pukul 14.00, Khatibul mengantuk. “Posisi pukul 14.30, saya sampaikan sesuatu yang tidak pernah saya lakukan (menerima uang dari Chairuman),” ucapnya.
Seusai salat ashar, Khatibul menyadari pernyataannya keliru dan meminta diralat. Namun penyidik menyarankan agar ralat dilakukan pada penyidikan tahap kedua. Ralat pun telah dilakukan pada pemeriksaan tahap kedua.
Simak juga: Istri Zakir Naik Menolak Difoto, Ada Apa?
Tim jaksa menanyakan ihwal pertemuan yang dilakukan Khatibul dengan Chairuman. Khatibul mengatakan tidak pernah bertemu dengan Chairuman sebelum pemeriksaan tahap pertama. Namun ia mengakui bertemu dengan Chairuman sebelum pemeriksaan tahap kedua pada 16 Desember 2016.
Tim jaksa penuntut umum kembali mempertanyakan alasan Khatibul menemui Chairuman sebelum pemeriksaan kedua. Khatibul menjelaskan, pertemuan itu untuk mengkonfirmasi kepada Chairuman apakah telah memberinya uang. Pertemuan itu pun diakui untuk mengkonfirmasi adanya kesalahan pertanyaan pada pemeriksaan pertama. Namun, menurut tim jaksa, itu tidak logis. Tapi Khatibul berkukuh. “Saya tidak menerima uang dari Chairuman,” tuturnya.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto