TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Achmad Michdan menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath. Dia juga mendampingi empat tersangka kasus dugaan makar lainnya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha, dan Andry.
Michdan bercerita tentang penangkapan Al Khaththath yang juga inisiator unjuk rasa 31 Maret 2017. Dia mengatakan setelah diwawancara di kantor INews TV pada Kamis malam, 30 Maret 2017, Al Khaththath bergegas ke Hotel Indonesia Kempinski untuk bertemu beberapa rekannya membahas rencana aksi 313.
Baca: Dugaan Makar Sekjen FUI, Dari Tabrak Pagar DPR Hingga Duit Rp 3 M
Al Khaththath lantas memutuskan untuk menginap di hotel itu agar esoknya bisa ke lokasi titik kumpul unjuk rasa di Masjid Istiqlal, Jakarta. Sekitar sejam berada di dalam kamar, pintu kamarnya diketuk seseorang. "Ketika membuka pintu, beliau sudah tahu yang datang tim Kepolisian," kata Michdan saat konferensi pers di AQL Islamic Center, Jalan Tebet Utara 1 nomor 40, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017.
Al Khaththath sempat bertanya soal bentuk makar yang dituduhkan kepadanya. Namun, menurut Michdan, polisi hanya meminta Al Khaththath ikut untuk diperiksa. Saat itu sekitar pukul 02.00.
Michdan mendapat telepon dari Al Khaththath sekitar pukul 07.30. Dia lantas ke Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok lewat pukul 09.00. Dia sempat 'berdebat' dengan polisi yang berjaga, karena polisi itu mengatakan tak ada orang yang ditangkap dalam kasus dugaan makar.
Baca: Al Khaththath Tolak Tandatangani Penahanan, Polisi: Tidak Masalah
Namun, akhirnya Michdan bisa masuk dan mendampingi Al Khaththath. Dia juga meminta kepada polisi agar kliennya itu dapat melaksanakan salat Jumat. Setelah itu, sekitar pukul 15.00, Al Khaththath baru diperiksa. "Berakhir jam setengah dua dini hari, betapa lelahnya," ujar Michdan.
Dia semula yakin Al Khaththath tidak ditahan, sebab di dalam berita acara pemeriksaan 12 lembar itu menunjukkan jawaban Al Khaththath kepada penyidik tidak ada yang bernuansa makar atau bentuk-bentuk kejahatan makar. Dalam kasus ini, polisi mengumpulkan beberapa bukti seperti telepon genggam, poster, backdrop, dan spanduk.
Menurut Michdan, Al Khaththath keberatan ditangkap dan disebut ingin makar. Dia juga menolak menandatangani surat penangkapan itu. Al Khaththath mengaku hanya ingin menyatakan protes lewat Aksi 313 itu. "Menurut aturan yang dipahami beliau, itu menjadi haknya (berdemonstrasi)," ujar Michdan. "Beliau akan menyampaikan juga kepada presiden bahwa gubernur yang jadi terdakwa seyogyanya diberhentikan."
Baca juga: Polisi Telusuri Pemasok Dana Kasus Makar Sekjen FUI Al Khaththath
Michdan menjelaskan tim kuasa hukum akan rapat hari ini, Senin, 3 April 2017, untuk mendiskusikan langkah-langkah berikutnya seputar persoalan hukum yang menimpa tokoh-tokoh aktivis Islam baik dalam Aksi 212 sampai Aksi 313. "Kami sudah koordinasi dengan Komnas HAM dan sudah diterima," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI