TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hadir sebagai saksi dalam sidang ke-5 kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Nazaruddin mengaku mengetahui beberapa hal penting mengenai penyimpangan anggaran e-KTP. "Memang saya ketahui, saya lihat dan saya terlibat dalam pembicaraan," kata Nazar, yang juga bekas anggota DPR, saat ditanya majelis hakim.
Baca: Sidang E-KTP, Nazaruddin Cerita Pertemuan Anas, Ignatius, Mustoko
Nazaruddin berujar, dalam perkara e-KTP, dia bertindak sesuai dengan perintah. Ketika ditanya hakim mengenai keterkaitannya dengan kasus e-KTP, dia menuturkan, sebagai Bendahara Partai Demokrat, yang merupakan fraksi terbesar di DPR saat itu, dia mengakui adanya aliran dana dan pertemuan yang berkaitan dengan proyek e-KTP.
"Saya melihat langsung. Pada saat uangnya mau diantar ke ruangan Bu Mustokoweni, saya berada di ruangan. Pembicaraannya sempat ribut," ucap Nazaruddin menjelaskan kondisi saat pimpinan Komisi II DPR dipanggil ke ruangan Mustokoweni. "Untuk Koordinator Komisi II, lalu untuk semua kapoksi digabung dalam satu amplop. Juga untuk anggota Banggar (Badan Anggaran)."
Simak: Jadi Saksi di Sidang E-KTP, Ganjar Pranowo Bawa Notulensi Rapat
Nazaruddin mengaku ikut serta dalam pertemuan di ruang Fraksi Demokrat lantai 9 saat Ignatius, Mustokoweni, dan Andi Narogong membahas anggaran program beserta berapa keuntungan yang akan didapat dari proyek e-KTP.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula bagaimana pembagian dana kepada anggota komisi dan Kementerian Dalam Negeri. "Saya sampaikan apa adanya, saya ingin membantu KPK mengungkap semuanya tanpa ditambah ataupun dikurangi," ucapnya.
AZALIA RAMADHANI | KUKUH WIBOWO