TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menghadirkan delapan saksi, Senin, 3 April 2017. Salah satu saksi adalah Yosep Sumartono, kurir yang menjemput duit suap dari pengusaha untuk diserahkan ke Sugiharto, terdakwa kedua, yang kala itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Saya ke Cibubur Junction naik ojek dari kantor Kalibata, lalu ambil uang di dalam koper," ujar Yosep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP, Nazaruddin Cerita Pertemuan Anas, Ignatius, Mustoko
Menurut pensiunan anggota staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu, ke mal Cibubur Junction merupakan perintah pertama Sugiharto kepadanya untuk menjemput uang pemberian Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga diperintahkan Sugiharto menjemput duit dari Vidi di tiga tempat.
Pertemuan pertama di Cibubur Junction, Vidi menyerahkan uang US$ 500 ribu kepada Yosep. Pertemuan berikutnya di Holland Bakery, Kampung Melayu, Vidi menyerahkan US$ 400 ribu. Selanjutnya Vidi menyerahkan US$ 200 ribu di SPBU Bangka, Jakarta Selatan. Terakhir, uang US$ 400 ribu diserahkan Vidi di SPBU Pancoran. Seluruh uang yang diterima Yosep dari Vidi langsung diserahkan kepada Sugiharto di kantornya di Kalibata.
Setiap kali ditugaskan Sugiharto, Yosep menerima uang transportasi yang ia tidak ingat pasti jumlahnya. "Dapat (uang transportasi) sebesar Rp 300-Rp 500 ribu kalau dikasih," tuturnya.
Simak: Sidang E-KTP, Agus Marto Beber Peran Kemenkeu di Penganggaran
Selain menjadi kurir uang dari Vidi Gunawan kepada Sugiharto, Yosep mengaku pernah bertemu dengan Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Keduanya bertemu di Menara BCA dekat Bundaran Hotel Indonesia untuk serah-terima uang US$ 300 ribu. Yosep mengaku sempat menginjak-injak uang dari Paulus Tanos tersebut dan menyebut uang itu sebagai dedemit atau setan.
"Saya ingat kata orang tua saya, uang itu demit. Uang itu bisa untuk segalanya. Jika saya tidak jujur, bisa saya bawa lari," kata Yosep kepada majelis hakim.
Yosep mengaku saat itu tidak terpikir uang yang diantarkannya kepada Sugiharto merupakan uang yang diperkarakan dalam kasus besar e-KTP.
AZALIA