TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menjelaskan nasib sembilan orang yang diduga terlibat dalam perkara makar, di antaranya Rachmawati Sukarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas. Sudah empat bulan kasus tersebut tak jelas kabar beritanya.
Polda Metro menangkap sembilan orang yang disangkakan makar pada Jumat pagi, 2 Desember 2016, sebelum aksi 212 dilaksanakan. Beberapa tokoh ditahan, seperti Rachmawati Sukarnoputri, Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas. Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga:
Diduga Makar, Sejumlah Aktivis Ditangkap
Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, polisi seharusnya dapat segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka jika sudah memiliki bukti kuat bahwa mereka merencanakan makar. Ia mengatakan Polda perlu menjelaskan alasan lamanya pelimpahan. "Apakah Polda Metro kesulitan mendapatkan dua alat bukti yang disyaratkan undang-undang atau ada hal lain," katanya, seperti dilansir dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 April 2017. Polda tidak boleh membiarkan sebuah kasus begitu saja.
Ia mengatakan publik perlu tahu alasannya karena kepolisian merupakan lembaga publik yang dibiayai uang rakyat. Tuduhan yang ditujukan kepada para tersangka juga menyangkut kepentingan dan ketertiban masyarakat.
Baca pula:
Kasus Makar, 3 Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jika polisi tak mampu membuktikan tuduhan kepada para tersangka, Neta meminta Polda mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan menghentikan kasus tersebut. Polisi juga harus meminta maaf dan merehabilitasi nama baik tokoh nasionalis yang dituduh.
Neta mengatakan lembaganya mendukung penuh langkah polisi menegakkan hukum, terutama melindungi masyarakat dari ancaman keamanan dan ketertiban. "Namun, dalam melakukan penegakan hukum, Polri harus profesional, proporsional, konsisten, dan tidak menjadi alat kekuasaan," katanya.
Polda Metro Jaya, sebagai aparatur kepolisian yang profesional, menurut Neta, tidak boleh membuat mengambang dan terombang-ambing karena menyangkut nasib dan status hukum para tokoh nasionalis tersebut. Dengan penjelasan Polda, publik akan mengetahui secara terang benderang kebenaran dari tuduhan "Apakah para tokoh itu benar-benar hendak melakukan makar atau tuduhan itu hanya akal-akalan pihak tertentu saja".
VINDRY FLORENTIN