Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Makar Tak Jelas, IPW Desak Polisi Jelaskan Sebabnya  

image-gnews
Neta S. Pane. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Neta S. Pane. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.COJakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menjelaskan nasib sembilan orang yang diduga terlibat dalam perkara makar, di antaranya Rachmawati Sukarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas. Sudah empat bulan kasus tersebut tak jelas kabar beritanya. 

Polda Metro menangkap sembilan orang yang disangkakan makar pada Jumat pagi, 2 Desember 2016, sebelum aksi 212 dilaksanakan. Beberapa tokoh ditahan, seperti Rachmawati Sukarnoputri, Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas. Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: 
Diduga Makar, Sejumlah Aktivis Ditangkap
Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, polisi seharusnya dapat segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka jika sudah memiliki bukti kuat bahwa mereka merencanakan makar. Ia mengatakan Polda perlu menjelaskan alasan lamanya pelimpahan. "Apakah Polda Metro kesulitan mendapatkan dua alat bukti yang disyaratkan undang-undang atau ada hal lain," katanya, seperti dilansir dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 April 2017. Polda tidak boleh membiarkan sebuah kasus begitu saja. 

Ia mengatakan publik perlu tahu alasannya karena kepolisian merupakan lembaga publik yang dibiayai uang rakyat. Tuduhan yang ditujukan kepada para tersangka juga menyangkut kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Baca pula: 
Kasus Makar, 3 Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika polisi tak mampu membuktikan tuduhan kepada para tersangka, Neta meminta Polda mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan menghentikan kasus tersebut. Polisi juga harus meminta maaf dan merehabilitasi nama baik tokoh nasionalis yang dituduh. 

Neta mengatakan lembaganya mendukung penuh langkah polisi menegakkan hukum, terutama melindungi masyarakat dari ancaman keamanan dan ketertiban. "Namun, dalam melakukan penegakan hukum, Polri harus profesional, proporsional, konsisten, dan tidak menjadi alat kekuasaan," katanya. 

Polda Metro Jaya, sebagai aparatur kepolisian yang profesional, menurut Neta, tidak boleh membuat mengambang dan terombang-ambing karena menyangkut nasib dan status hukum para tokoh nasionalis tersebut. Dengan penjelasan Polda, publik akan mengetahui secara terang benderang kebenaran dari tuduhan "Apakah para tokoh itu benar-benar hendak melakukan makar atau tuduhan itu hanya akal-akalan pihak tertentu saja".

VINDRY FLORENTIN

Simak: 
Polisi Periksa Tommy Soeharto Terkait Kasus Makar 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.


Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait penangkapan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja, yang ditangkap di Lampung.
Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.


3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.


Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II. Wikipedia
Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.


Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.


Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Puluhan massa Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Rabu 1 Desember 2020. Aksi tersebut guna memperingati 1 Desember 1961. 1 Desember adalah hari di mana bendera bintang fajar dikibarkan bersamaan dengan bendera Belanda, di Hollandia (Jayapura). Peristiwa ini terjadi pada 1961. TEMPO/Subekti.
Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi


Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri. antaranews.com
Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,