TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, dalam sidang perkara korupsi pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), Senin, 3 April 2017, jaksa penuntut umum KPK berencana menghadirkan delapan orang saksi. "Penuntut umum KPK masih terus mendalami aspek pembahasan anggaran proyek e-KTP," kata Febri saat dimintai konfirmasi.
Informasi yang beredar, delapan orang saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri, Dian Hasanah; mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey; mantan Sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita Soraya; Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng; adik Andi Narogong, Vidi Gunawan; kurir Yosep Sumartono, mantan Anggota Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu, dan mantan Ketua Fraksi Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah.
Baca: Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
Febri menuturkan, tiga dari delapan saksi yang akan dihadirkan hari ini merupakan saksi yang sempat dijadwalkan pada sidang sebelumnya tapi tak hadir. Misalnya Khatibul dan Dian. Sedangkan kelima saksi lainnya adalah saksi baru yang akan hadir dalam sidang kelima hari ini.
Sebelumnya, dalam sidang keempat kasus e-KTP pada 30 Maret 2017, ada tujuh saksi yang dijadwalkan hadir. Mereka adalah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Khatibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar Sudarsa, Moh. Jafar Hafsah, Diah Hasanah, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Simak: Ganjar: Setya Novanto Pernah Minta agar Tak Galak Soal E-KTP
Sejumlah politikus, seperti Ganjar, Khatibul, Agun, dan Jafar, disebut sebagai orang-orang yang ikut menikmati aliran duit korupsi e-KTP. Pada surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, para anggota Dewan itu masing-masing disebut menerima uang US$ 520 ribu, US$ 400 ribu, US$ 1,047 juta, dan US$ 100 ribu.
Untuk sidang hari ini, juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Prihana, belum bisa memastikan siapa saja yang akan datang memberi kesaksian dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Lihat: Terseret Kasus E-KTP, Andi Narogong Resmi Ditahan KPK
Yohanes hanya menyebutkan biasanya saksi akan mengkonfirmasi kehadiran kepada tim jaksa penuntut umum. "Kami tidak pernah dikabari, biasanya mereka konfirmasi kepada yang mau menghadirkan” katanya.
DANANG FIRMANTO