TEMPO.CO, Magelang - Pengusutan kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, oleh kawan sebaraknya, AMR, sudah memasuki tahap melengkapi berkas. Menurut Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Hindarsono, pemberkasan dikebut supaya segera selesai.
"Semoga cepat selesai, tinggal melengkapi pemberkasan. Para-rekonstruksi juga telah kami lakukan," kata Hindarsono di Magelang, Minggu, 2 April 2017.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Anak, kata Hindarsono, pelaku telah ditahan di ruang tahanan anak Markas Polres Magelang untuk waktu 7 hari.
Bila penyidikan dan pemberkasan belum selesai, akan diperpanjang hingga 8 hari.
Baca: Pembunuhan Siswa SMA Taruna, Begini Pelaku AMR Diduga Dendam
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (Ikastara) M. Rachmat Kaimuddin, dalam siaran persnya, menyatakan prihatin dan berduka atas kejadian yang pertama kali dalam sejarah panjang 27 tahun SMA Taruna Nusantara.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya pengurus sekolah dan Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara, selaku institusi pengelola SMA Taruna Nusantara, mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan untuk memastikan peristiwa seperti ini dan sejenisnya tidak akan terjadi lagi," katanya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Cecep Iskandar mengatakan, meski AMR sudah mengakui perbuatannya, pimpinan sekolah belum memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut. “Diusahakan hari Senin kami mengadakan pembahasan soal itu,” katanya kepada Tempo di pos keamanan SMA Taruna Nusantara, Minggu, 2 April 2017.
Baca: Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Pelaku Sempat Berkilah...
Cecep menambahkan, meski status hukum AMR belum inkrah, secara de facto status AMR sudah bukan siswa SMA Taruna Nusantara. Putusan mengeluarkan seorang siswa yang melanggar hukum dilakukan melalui sidang dewan kehormatan sekolah, yang terdiri atas pimpinan, pengurus, dan pamong.
Para siswa SMA Taruna Nusantara, kata Cecep, diharuskan mematuhi Sembilan Kode Kehormatan. Di dalamnya terdiri atas tiga perintah dan enam pantangan. Ketiga perintah itu adalah menjunjung tinggi tri prasetya (tiga janji) siswa, patuh dan hormat kepada orang tua siswa, serta patuh dan hormat kepada guru dan pamong.
Adapun enam pantangan yang harus ditaati siswa SMA Taruna Nusantara adalah pantang menyontek, pantang mencuri, pantang menipu, pantang berkelahi, pantang asusila, dan pantang narkoba. “Kalau salah satu dilanggar, ya, kami keluarkan dari sekolah,” ujarnya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY