Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taksi Online di Jatim, Pergub Dinilai Belum Selesaikan Problem

image-gnews
Regulasi Baru Taksi Online
Regulasi Baru Taksi Online
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya -- Dosen Internasional Business Management (IBM) Universitas Ciputra Surabaya, Antonius Juanta Tetangena Tarigan, mengatakan pergub Jatim tentang taksi online yang berlaku mulai 1 April 2017 belum bisa mengakomodasi angkutan konvensional dan online atau daring. Menurut dia, peraturan itu hanya bisa meredam konflik sosial yang sedang terjadi.

“Kebijakan-kebijakan itu sebenarnya hanya bisa meredam konflik saja, tapi untuk problem solving saya kira kurang cocok,” kata Juanta saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 April 2017.

Baca: Penyedia Aplikasi Tanggapi Dingin Aturan Taksi Online

Juanta mengatakan, peraturan tersebut akan membatasi gerak taksi online terlebih dalam hal marketing. Dampaknya, Juanta menambahkan, hanya akan merugikan masyarakat atau konsumen. Dia mengaku lebih setuju dengan pengaturan penempelan stiker pada taksi online daripada pengaturan soal zonasi. Berdasarkan 6 poin penting dalam rancangan pergub, memang terdapat pengaturan taksi online untuk tidak memasuki area publik seperti bandara, stasiun, terminal dan sebagainya.

“Saya rasa pengaturan zonasi itu kurang demokratis dan tidak fair, masa iya nggak diperbolehkan masuk area publik, kan konsumen juga berhak memilih opsi,” kata Juanta.

Juanta menuturkan, pemerintah perlu mengedukasi para taksi konvensional yang tidak setuju dengan kehadiran taksi online karena merasa terancam dalam pendapatan. Menurut dia, perlu adanya inovasi bagi taksi konvensional untuk bisa bertahan dan bersaing dengan taksi online. Inovasi tersebut bisa dengan cara menjalin kerja sama dengan hotel-hotel untuk menambah slot.

“Nah peran pemerintah di sini adalah sebagai penghubung antara kedua pihak swasta tersebut,” ujar Juanta.

Baca: KPPU : Tarif Batas Bawah Taksi Online Cuma di Masa Transisi

Juanta menambahkan, pemerintah seharusnya meregulasi soal pemerataan sebaran taksi konvensional di beberapa wilayah yang jarang terlewati. Menurut dia, hal tersebut sangat penting untuk membuat taksi konvensional bisa bertahan.

“Diaturlah soal persebarannya, karena beberapa orang masih sering sekali kesusahan mencari taksi khususnya di wilayah Surabaya Barat,” Juanta berujar.

Gubernur Provinsi Jawa Timur, Soekarwo menerbitkan peraturan gubernur (pergub) Jatim tentang angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis online.  Penerbitan pergub tersebut karena telah tercapainya kesepakatan antara pelaku angkutan konvensional dan online di Jawa Timur.

“Pergub ini tidak akan dapat memuaskan 100 persen dua belah pihak, tetapi merupakan jalan tengah. Pemerintah harus membela yang lemah, sebab jika tidak akan mati. Dan tugas swasta adalah efisien,” kata Soekarwo melalui siaran pers Pemerintah Provinsi Jatim, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca: Kisruh Angkutan Online, Perlindungan Data Konsumen Perlu Diatur  

Ada 6 poin penting dalam rancangan pergub yang mengatur angkutan online tersebut. Antara lain:

1. Tarif Batas Bawah dan Atas
Pemprov Jatim hanya mengatur penetapan tarif batas bawah dengan besaran Rp 3.450 per km. Sedangkan untuk tarif batas atas diserahkan kepada mekanisme pasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pengaturan STNK
Dalam mengatur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih diperkenankan atas nama pribadi (Pergub 78 tahun 2015) tetapi harus didaftarkan pada badan usaha.

3. Penyelenggaraan Usaha
Pemesanan taksi online harus melalui aplikasi dan tidak diijinkan menaikkan langsung di jalan atau tanpa aplikasi. Taksi online juga tidak diperkenankan untuk menaikkan penumpang di tempat-tempat publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit. Akan tetapi masih diperbolehkan untuk menurunkan penumpang di tempat tersebut.

Baca: Go-Jek Gandeng Blue Bird, Seperti Ini Skema Tarifnya

4. Mengatur Kepengusahaan
Perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.

5. Penyedia Aplikasi
Sebagai penyedia aplikasi, perusahaan harus mendapat persetujuan dari Gubernur terlebih dahulu. Akses aplikasi hanya diberikan kepada kendaraan yang sudah berizin. Selain itu, perusahaan wajib membuka kantor cabang minimal di ibukota provinsi.

6. Kuota
Pergub juga mengatur untuk kuota sebanyak 4.445 unit di seluruh wilayah Jatim. Selain itu, untuk taksi online akan diberikan logo stiker berwarna kuning dengan tulisan yang ditetapkan.

JAYANTARA MAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

10 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

30 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.


Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Pekerja melakukan perawatan rumput lapangan Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya, Jawa Timur, Senin 13 Maret 2023. Perbaikan sejumlah fasilitas agar sesuai standar FIFA di stadion itu dalam rangka persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di stadion itu pada Mei mendatang. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.


Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

26 September 2023

Vinda Zakiyatuz Zulfa, peraih gelar doktor fisika di ITS Surabaya yang diwisuda pada 16-17 September 2023. Istimewa
Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

Kebahagiaan menghampiri Vinda Zakiyatuz Zulfa, 27 tahun, yang meraih gelar doktor bidang fisika di Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS.


Surabaya Larang Wajibkan Siswa Beli Seragam Sekolah

25 Juli 2023

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menghadiri perayaan Imlek 2022 di Kelenteng Pak Kiki Bio di Jagalan, Kota Pahlawan, Jatim, Selasa 1 Februari 2022. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya
Surabaya Larang Wajibkan Siswa Beli Seragam Sekolah

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta sekolah di Kota Pahlawan tidak mewajibkan siswa membeli seragam sekolah pada tahun ajaran baru ini.