TEMPO.CO, Cilacap – Sudjana, petani asal Desa Jambu, Kecamatan Wanareja, Cilacap yang ditangkap sejak 15 Maret lalu dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanan dari Tim Advokasi Peduli Reforma Agraria dikabulkan oleh Kepolisian Resor Cilacap. Sudjana ditangkap karena kasus penebangan pohon yang diklaim milik Perhutani. “Plong rasanya bisa menghirup udara bebas,” ujarnya usai keluar dari Rutan Kepolisian Sektor Cilacap Selatan kepada Tempo, 31 Maret 2017.
Seketika, Sudjana langsung dipeluk istri dan kerabat yang sudah menunggu di lobi tahanan. Tubuh Sudjana terlihat kurus dan lemas setelah menjalani masa tahanan sejak 2 minggu lalu. Menjaga kebugaran tubuhnya, selama di tahanan dia menyempatkan berolahraga.
Kepala Divisi Non Litigasi LBH Wahana Cilacap, Eko Sulistyadi mengatakan permohonan penangguhan penahanan dilakukan karena faktor usia Sudjana yang sudah mencapai 74 tahun. Penangguhan dikabulkan setelah Kepala Desa Jambu, Parnowo dan istri Sudjana, Surtinah menjadi pihak penjamin. “Karena masa penyelidikan penangguhan penahanannya dilakukan selama 20 hari. Bila sudah habis maka permohonan perpanjangan ke kejaksaan,” katanya.
Eko menambahkan, bila kasus Sudjana sudah dilimpahkan di kejaksaan, Tim Advokasi Reforma Agraria akan melakukan pendampingan sampai ke pengadilan. Langkah hukum yang akan dilakukan tim advokasi adalah akan melakukan gugatan perdata kepada Perhutani. “Ini masih tahap awal. Kasus ini terus kami kawal,” ujarnya.
Direktur LSM Serikat Tani Mandiri (SeTAM), Petrus Sugeng mengatakan konflik agrarian di Cilacap sudah terjadi sejak terjadi gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Kemudian dilanjutkan pada saat nasionalisasi aset pada pemerintahan Soekarno. “Terakhir, perampasan tanah terjadi saat G30S karena Cilacap bagian barat dianggap sebagai basis,” tuturnya.
Adapun setelah reformasi, sejak 2000 sampai 2017, terdapat 8.000 hektare hasil aduan dari petani karena kasus sengketa lahan. Dia mencontohkan 17 petani di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, divonis 6-8 bulan. “Sebesar 90 persen kasus konflik agraria karena faktor politik,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto yang turut memberikan persetujuan penangguhan penahanan enggan memberikan keterangan ketika ditemui Tempo di salah satu rumah makan di Cilacap.
BETHRIQ KINDY ARRAZY