TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum menetapkan AMR sebagai diduga pelaku pembunuhan Krisna Wahyu Nurachman, siswa SMA Taruna Nusantara, polisi ternyata harus bekerja keras memeriksa siswa kelas satu itu. Hampir seharian diperiksa dengan sejumlah bukti yang ditemukan polisi, menurut Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono, AMR 16 tahun akhirnya mengakui perbuatannya.
“ Dia mengakui perbuatannya setelah diperiksa pada Jumat pukul 21.30 malam” kata Condro dalam jumpa persnya di Magelang, kemarin.
Condro tak menampik, AMR sempat beralibi kepada penyidik. Polisi berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara dan sejumlah bukti lain. Selain hasil otopsi, juga ada bukti kuat kartu pelajar AMR ditemukan bercak darah. Darah itu diketahui cocok dengan darah korban.
Polisi, kata Condro, mengantongi motif AMR, diantaranya membunuh karena sakit hati kepada kawan sebaraknya itu. AMR meminta ponselnya yang dipinjam Krisna padahal siswa kelas X SMA Taruna Nusantara itu dilarang membawa telepon seluler. Saat ada operasi dari pamong telepon seluler tersebut disita dan AMR sempat meminta Krisna mengurusnya supaya ponselnya kembali. Namun Krisna tak mau mengurusnya.
Kejadian lain yang membuat kesal adalah, Krisna mendapati kawan sebaraknya itu mencuri buku tabungan temannya dan dengan buku tabungan itu, AMR mengambil uang. Krisna bahkan sempat mengingatkan, namun AMR sakit hati.
Menurut Condro, pemeriksaan akan terus dilakukan. Terutama apakah AMR hanya beraksi sendiri atau bersama kawan-kawannya lain. Sejauh ini, ada sejumlah siswa SMA Taruna Nusantara Magelang yang diperiksa, selain AMR.
Seperti diketahui, Krisna ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di lehernya di Barak G17 Kompleks SMA Taruna Nusantara, Magelang pada Jumat dini hari. Luka di tubuh Krisna, cukup tajam.
Krisna ditemukan oleh Riyanto, pengasuh para siswa SMA Taruna Nusantara. Sekitar pukul 04.00 WIB, Krisna dibangunkan untuk salat subuh. Namun Krisna yang ada di kamar 2 B itu ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.
Condro menyebutkan, karena AMR masih anak-anak – belum berusia 18 tahun, maka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun ia juga bisa dikenai Pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
WDA | BETHRIQ KINDY ARRAZY