TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kawasan Pegunungan Kendeng terkait penambangan semen di daerah sana. KLHS ini diharapkan dapat mencegah dampak buruk yang muncul ke depannya.
Peneliti dari School of Democratic Economics Hendro Sangkoyo mengatakan, KLHS berbeda dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Menurut dia, Amdal lebih fokus untuk rencana investasi, sementara KLHS menginginkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah maupun legislator tidak sampai menimbulkan masalah baru.
Baca : Kajian KLHS Kendeng, Aktivis Minta Isinya Menghormati Putusan MA
"Dalam hal ini, kami ingin melihat adakah ketidakselarasan dari keputusan yang diambil Pemerintah Daerah Jawa Tengah dengan berbagai peraturan yang sifatnya menerapkan asas kehati-hatian," kata Hendro dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta, Sabtu, 1 April 2017.
Hendro menjelaskan KLHS Kendeng ini tidak hanya ditunggu untuk sekedar melihat apakah proses penambangan semen akan kembali dilanjutkan atau tidak. "Konteks politiknya tidak seperti itu. Tapi bagaimana cara mempertimbangkan kebijakan yang tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tuturnya.
KLHS merupakan bagian yang diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah membuat KLHS guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS diatur tata laksananya oleh Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 yang menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan, jaminan atas keterlibatan masyarakat, dan mekanisme pelaksanaan KLHS.
Menurut Direktur Desantara Mokh. Sobirin menuturkan semangat KLHS seharusnya selaras dengan semangat perjuangan warga Kendeng. Sebab, mereka tidak hanya memastikan keselamatan generasinya tapi seluruh generasi di pulau Jawa.
Simak pula : Siswa SMA Taruna Dibunuh, Wakil Kepala Sekolah Akui Kecolongan
Selain itu, status CAT Watuputih adalah Kawasan Lindung Geologi berdasarkan fungsinya sebagai resapan air tanah sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang No.14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011-2031 Pasal 19/a.
CAT Watuputih juga telah ditetapkan oleh Presiden sebagai salah satu Cekungan Air Tanah (CAT) dengan luas 31 Km2 berdasarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2011.
AHMAD FAIZ