Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara dan Kesaksian Kasir Toko  

image-gnews
SMA Taruna Nusantara. instagram.com
SMA Taruna Nusantara. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Magelang – Polisi telah mengumumkan siapa pembunuh Krisna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono menyatakan Krisna yang ditemukan meninggal di kamar, Jumat, 31 Maret 2017, ternyata dibunuh oleh temannya satu barak berinisial AMR, 16 tahun.

AMR oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Krisna. Polisi sebelumnya memeriksa 17 saksi, yakni 13 siswa dan tiga pamong SMA Taruna Nusantara serta satu kasir toko swalayan di Magelang. Kasir sebuah toko swalayan di Magelang ini menjadi saksi AMR membeli pisau yang diduga digunakan membunuh Krisna. 

Menurut Condro, penetapan AMR sebagai tersangka juga didasarkan atas hasil autopsi juga hasil identifikasi. “Pelaku juga mengakuinya setelah diperiksa hingga Jumat malam,” kata Condro dalam jumpa persnya kemarin.

Kesaksian kasir toko swalayan juga membantu membuka kasus pembunuhan ini. AMR membeli pisau yang diduga digunakan membunuh korban pada Kamis, 30 Maret 2017, sehari sebelum peristiwa itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Condro, dalam pemeriksaan, seorang temannya menuturkan sempat menanyakan apa yang membuat AMR membeli pisau. Sesuai ketentuan di SMA Taruna Nusantara, siswa dilarang membawa senjata tajam ke sekolah dan asrama. "Namun pelaku menjawab akan membuat prakarya, padahal di sekolah dilarang membawa senjata tajam dan semua peralatan prakarya disediakan oleh sekolah," katanya.

Condro menyebutkan, karena AMR belum berusia 18 tahun, maka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun ia juga bisa dikenai Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. 

BETHRIQ KINDY ARRAZY | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

3 Desember 2023

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Siswa SMPN 132 Cengkareng Tewas Terjatuh, KPAI Pertanyakan Pengawasan saat Jam Istirahat

11 Oktober 2023

Ruang kelas di lantai empat di SMPN 132 Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi seorang murid jatuh dari lubang jendela ke jalanan di belakang sekolah pada Senin 9 Oktober 2023. (TEMPO/ALIFYA SALSABILA NOVANTI)
Siswa SMPN 132 Cengkareng Tewas Terjatuh, KPAI Pertanyakan Pengawasan saat Jam Istirahat

KPAI meminta transparansi dalam kasus tewasnya pelajar SMPN 132 Cengkareng, Jakarta Barat, akibat terjatuh


SMPN 132 Cengkareng Terapkan PJJ Usai Satu Siswanya Tewas Terjatuh

9 Oktober 2023

Ruang kelas di lantai empat di SMPN 132 Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi seorang murid jatuh dari lubang jendela ke jalanan di belakang sekolah pada Senin 9 Oktober 2023. (TEMPO/ALIFYA SALSABILA NOVANTI)
SMPN 132 Cengkareng Terapkan PJJ Usai Satu Siswanya Tewas Terjatuh

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pemulihan trauma dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhadap siswa SMPN 132 Cengkareng


Dua Pelajar Tewas Terjatuh, Heru Budi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Gedung-Gedung Sekolah

9 Oktober 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan arahan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dua Pelajar Tewas Terjatuh, Heru Budi Minta Dinas Pendidikan Evaluasi Gedung-Gedung Sekolah

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk mengevaluasi gedung-gedung sekolah di Ibu Kota


Polisi Tunggu Konfirmasi Keluarga untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Anak SD Tewas Terjatuh di Jaksel

4 Oktober 2023

Penampakan sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) anak SDN 06 Pesanggrahan jatuh dari lantai 4, Rabu 27 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Polisi Tunggu Konfirmasi Keluarga untuk Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Anak SD Tewas Terjatuh di Jaksel

Polisi belum memeriksa keluarga anak SD tewas terjatuh dari gedung sekolah di Jakarta Selatan. Konfirmasi keluarga korban masih ditunggu.


Polisi Beberkan Rangkaian Peristiwa Sebelum Anak SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah Jakarta Selatan

3 Oktober 2023

SDN Petukangan Utara 06 Pagi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 September 2023. Sehari sebelumnya, satu murid di sekolah ini tewas setelah jatuh dari lantai 4. Tempo/Alifya Salsabila
Polisi Beberkan Rangkaian Peristiwa Sebelum Anak SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah Jakarta Selatan

Polisi membeberkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum SR, anak SD tewas terjatuh dari lantai 4 sekolah Jaksel, ditemukan tewas.


Disdik DKI Jelaskan Anak SD Tewas Terjatuh di Jaksel Bukan Bunuh Diri, Begini Kejadiannya

27 September 2023

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disdik DKI Jelaskan Anak SD Tewas Terjatuh di Jaksel Bukan Bunuh Diri, Begini Kejadiannya

Anak SD tewas terjatuh di Jakarta Selatan bukanlah aksi bunuh diri. Begini kejadiannya.


Usai Bacok Arya Saputra, Pelaku Kabur dari Sekolah Ketika Tahu Korban Meninggal

15 Maret 2023

Satu di antara 3 tersangka kasus pembacokan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga Bogor dihadirkan dalam rilis di Polresta Bogor Kota, Selasa, 14 Maret 2023. Tempo/M Sidik Permana
Usai Bacok Arya Saputra, Pelaku Kabur dari Sekolah Ketika Tahu Korban Meninggal

Pelaku pembacokan Arya Saputra sempat ditanya gurunya soal kasus yang terjadi di Simpang lampu merah Pomad Kota Bogor itu.


Cita-cita Mulia Siswa SMK Tewas di Bogor, Ingin Perbaiki Rumah Orangtuanya

14 Maret 2023

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso bertakziah ke rumah duka siswa SMK Bina Warga Bogor Arya Saputra di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Maret 2023. ANTARA/HO-Humas Polresta Bogor Kota
Cita-cita Mulia Siswa SMK Tewas di Bogor, Ingin Perbaiki Rumah Orangtuanya

Siswa SMK tewas di Bogor punya cita-cita mulia. Ia ingin memperbaiki rumah orangtuanya. Sayang, cita-citanya belum sempat diwujudkan.


Plt Bupati Bogor Berjanji Wujudkan Cita-Cita Arya Saputra, Siswa SMK Tewas Dibacok untuk Renovasi Rumahnya

14 Maret 2023

Pelaksana tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan bertakziah ke rumah duka Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga Bogor yang tewas dibacok, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 13 Maret 2023. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Plt Bupati Bogor Berjanji Wujudkan Cita-Cita Arya Saputra, Siswa SMK Tewas Dibacok untuk Renovasi Rumahnya

Pemerintah Kabupaten Bogor akan merenovasi rumah orang tua Arya Saputra lewat program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).