TEMPO.CO, Jakarta - Suara Dewan Perwakilan Daerah terbelah soal pembatasan masa jabatan pimpinan lembaga. Anggota DPD dari Kalimantan Selatan M. Sofwat Hadi meminta lembaganya mengkaji kembali tata tertib ihwal pengaturan pimpinan DPD.
"Setelah ada putusan MA mari anggota DPD menelaah, kita kaji ulang soal pemilihan pimpinan DPD," kata Sofwat dalam diskusi di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu 1 April 2017.
Baca : Ahli Hukum Tata Negara Persoalkan Pembatasan Periode Pimpinan DPD
Rencananya, DPD akan menggelar paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April nanti. Pemilihan itu didasari oleh aturan tata tertib terbaru yang menyebut masa jabatan pimpinan adalah 2,5 tahun. Namun, tatatertib ini digugat sejumlah anggota dewan yang menolak ke Mahkamah Agung.
MA pun memutuskan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan sejumlah anggota DPD RI terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Masa jabatan pimpinan pun kembali menjadi lima tahun.
Anggota DPD lain yang mendukung pemangkasan masa jabatan, Nono Sampono, mengatakan pemilihan pimpinan dewan akan terus berjalan. Sebab, menurut dia, ia menduga ada keteledoran dalam keputusan MA yang membuat keputusan tidak berlaku. "Ini akan jalan terus," kata Nono.
Simak juga : Al Khaththath Ditangkap, Polisi: Ada Dua Lokasi Permufakatan Makar
Sofwat berbeda pandangan. Menurut dia, pemilihan pimpinan belum bisa dilaksanakan karena DPD masih berpegang pada Tata Tertib pada 2014 pascakeluarnya putusan MA tersebut. "Berlaku masa jabatan lima tahun berdasarkan SK (Surat Keterangan) saat pelantikan. Ini tidak boleh berlaku surut," kata Sofwat.
ARKHELAUS W.