TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan sejumlah temannya kerap melakukan pertemuan yang diduga merupakan permufakatan makar.
Pertemuan-pertemuan itu pula yang mengantarkan polisi pada penangkapan Al Khaththath kemarin, Jumat dinihari, 31 Maret 2017.
Baca: Pimpinan Aksi 313 Sekaligus Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap
"Ada di Kalibata dan di Menteng. Ada di dua lokasi pertemuannya. Setelah kami padukan, kok tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Ahad, 1 April 2017.
Argo mengatakan kedua pertemuan itu aa yang dihadiri Al Khaththath. Ia mengatakan kepolisian masih mendalami hal ini. Namun, Argo menegaskan terjadi pembicaraan yang berbau permufakatan makar dalam pertemuan itu.
Baca: Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
"Yang intinya, ada terkait menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini," kata Argo.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Al Khaththath dan empat orang lain kemarin. Tuduhan makar menjadi dasar utama kepolisian menangkapi mereka.
Baca: GNPF MUI: 100 Pengacara Siap Bela Sekjen FUI Al Khaththath
"Namanya permufakatan itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. Undang-Undangnya seperti itu, sesuai pasal 107 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tentang makar)," kata Argo.
Selain Al Khaththath, polisi juga menahan empat orang lain di lokasi lain. Menurut Argo kemarin, empat tersangka lain adalah IR, ZA, V, dan N. Saat ini kelima orang itu masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
EGI ADYATAMA