TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Karanganyar masih terus mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tewasnya tiga peserta pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia. Namun, mereka belum bisa memastikan kapan gelar perkara akan dilaksanakan.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Wakapolres Karanganyar Komisaris Prawoko, Sabtu, 1 April 2017. Mereka baru akan melakukan gelar perkara jika bukti-bukti kuat sudah diperoleh.
Baca: Rekonstruksi Kasus Diksar Mapala UII Digelar Hari Ini
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Angga dan Wahyudi yang merupakan panitia diksar. Dalam kegiatan tersebut, mereka berdua bertugas sebagai pendamping regu V.
"Saat ini berkas untuk kedua tersangka sudah kami limpahkan kembali ke kejaksaan," katanya. Pada pertengahan Februari lalu, polisi sebenarnya juga telah menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan tapi dikembalikan lantaran masih belum lengkap.
Polres lantas berupaya melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk dengan melakukan rekonstruksi. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu lokasi diksar di lereng Gunung Lawu, pertengahan Maret kemarin.
Simak: Siswa SMA Taruna Nusantara Tewas, Ada Jejak Darah di Pisau Dapur
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka terlihat sering melakukan pukulan terhadap peserta diksar. Di beberapa adegan, terlihat pula panitia lain yang melakukan kekerasan serupa.
"Kami terus berupaya mencari bukti-buktinya," kata Prawoko. Salah satunya adalah hasil visum terhadap 14 peserta diksar yang sempat dirawat di Jogja International Hospital (JIH) setelah mengikuti kegiatan itu.
Sebelumnya, tiga peserta meninggal setelah mengikuti diksar mapala tersebut. Mereka adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur. Ketiganya adalah mahasiswa UII angkatan 2015.Pemeriksaan di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, menemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh almarhum Asyam dan Ilham.
AHMAD RAFIQ