TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN memberhentikan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin lantaran menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.
"Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Dirut PAL yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno kepada wartawan di Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Baca: Tersangka Suap Kapal, Aksi Diam Dirut PT PAL M Firmansyah Arifin
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat PAL pada Kamis 30 Maret 2017. Harry mengatakan Kementerian BUMN menghargai hal yang dilakukan KPK dan mengikuti dengan seksama perkembangan kasus tersebut.
"Sebagaimana telah menjadi "policy zero tolerance", BUMN telah menyampaikan surat kepada Dekom PAL untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan sehubungan dengan isu dan berita soal ini," tutur Harry.
Ia menambahkan pihaknya juga mengingatkan semua jajaran di BUMN untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan, apalagi korupsi. Kementerian, katanya, meminta manajemen memperketat pengawasan dan secepatnya memberikan tindakan tegas semua tersangka dan memprioritaskan kestabilan serta menjaga citra perusahaan.
"Prioritas Kementerian BUMN selain menegakkan hukum, juga memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan khususnya terkait dengan citra dengan mitra-mitra dalam dan luar negeri," katanya.
Baca: Kasus Suap Kapal, Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya penerimaan janji atau hadiah terhadap penyelenggara negara. Sehingga, lembaganya meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Kontrak pemesanan kapal buatan PT PAL senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun untuk Filipina ini berlangsung pada 2014. Dua tahun lalu, kapal pertama yang dinamai Tarlac oleh Filipina selesai dibangun dan telah dikirim ke negeri jiran itu, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satu unit sisanya akan selesai pada Mei 2017.
Basaria Panjaitan mengatakan duit suap itu akan diberikan kepada petinggi PT PAL oleh perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated. Ashanti mendapat komisi penjualan sebesar 4,75 persen dari total nilai proyek, sekitar US$ 4,1 juta atau Rp 54,5 miliar. Sebanyak 1,25 persen dari komisi tersebut mereka bagikan kepada petinggi PT PAL. "Suap diberikan dalam tiga tahap," kata dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Basaria menjelaskan, dugaan suap tahap pertama diberikan pada Desember 2016 dengan nilai US$ 163 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, sebanyak US$ 25 ribu atau sekitar Rp 332 juta. Basaria tak merinci bagian duit masing-masing orang. "Pada pembayaran tahap kedua inilah, penyidik mencokok 17 orang di Surabaya dan Jakarta, mulai Kamis lalu," katanya.
Baca: Fee Penjualan Kapal PT PAL Hampir 5 Persen, Begini Penjelasan KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka: Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin; General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana; Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar; dan perantara Ashanti Sales, Agus Nugroho. Empat tersangka ini ditahan KPK untuk 40 hari ke depan.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca: Cerita KPK Temukan 3 Amplop Berisi Uang Komisi Pejabat PT PAL
Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
HUSSEIN ABRI | ANTARA