TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, nilai komisi atau fee penjualan kapal PT PAL yang diduga diterima petinggi perusahaan strategis milik negara itu. Menurut Basaria, berdasarkan hasil operasi tangkap tangan, KPK mendapatkan bukti uang komisi US$ 25 ribu atau setara Rp 325 juta.
Uang tersebut, kata Basaria, diduga sebagai cashback dari agency Ashanti Sales Inc. (AS Incorporation) kepada pejabat PT PAL Indonesia terkait pembelian 2 kapal perang SSV pesanan Departemen Pertahanan Filipina. Awalnya, kata Basia, instansi pemerintah Filipina memberi fee 4,75 persen atau hampir 5 persen dari nilai kontrak pembelian 2 kapal sebesar US$ 86,96 juta kepada agency AS Incorporation.
Baca: Kena OTT, PT PAL Selesaikan Pesanan Filipina 2 Bulan Lebih Cepat
Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau US$ 1.087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia. Rupanya, menurut Basaria, uang US$ 25 ribu bukan merupakan pemberian pertama. Sebab pada Desember 2016, diketahui sudah ada pemberian US$ 163 ribu atau sekitar Rp 2,12 miliar untuk pejabat PT PAL Indonesia.
"Jadi, ada indikasi US$ 25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," kata Basaria saat memberi keterangan kepada media massa Jumat, 31 Maret 2017.
Serangkaian pemeriksaan di KPK tadi malam, Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23.30 WIB. Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penjualan 2 kapal SSV itu. Mengenakan rompi warna oranye (rompi tahanan KPK), Firmansyah menutupi wajahnya dengan tangan kanannya. Sepertinya Firmansyah tidak mau wajahnya difoto atau direkam kamera video oleh media.
Simak: Pejabat PT PAL Diduga Terima Komisi Penjualan Kapal ke Filipina
Arifin pun bergegas menuju mobil tahanan KPK dan tidak sedikitpun memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan. Selain Arifin, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 juta dolar yaitu sekitar Rp 14,476 miliar.
"KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) sdari pihak swasta selaku perantara dari agency AS (Ashanti Sales Inc)," kata Basaria menambahkan.
Firmansyah, Arief dan Agus terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Jakarta dan Surabaya. Dalam operai itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.
Lihat: OTT Perkapalan Surabaya dan Jakarta, KPK Periksa 17 Orang
Manajemen PT PAL Indonesia menyatakan akan mencopot pejabat maupun karyawannya yang tersangkut kasus korups penjualan 2 kapal pesanan Departemen Pertahanan Filipina. Tak terkecuali Ditektur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika sudah tersangka, mungkin diberhentikan tidak hormat,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia Bayu Witjaksono di kantornya, Jumat, 31 Maret 2017.
PT PAL menerapkan secara penuh terselenggaranya zero tolerance melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Kode Etik Perusahaan.
GRANDY AJI | ELIK S