TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan Andrean alias Gondrong, 29 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang warga setempat, Bayu Santoso. Padahal Andrean lah yang melaporkan pembunuhan sadis tersebut. Ia diduga terlibat pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka lain.
"Menurut keterangan pelaku lainnya, AN saat kejadian juga membawa senjata tajam," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono, Kamis, 31 Maret 2017.
Andrean melapor ke polisi bahwa melihat langsung pembunuhan disertai mutilasi oleh Harianto, 28 tahun, terhadap Bayu. Polisi kemudian menangkap Harianto yang melarikan diri ke Penjaringan, Jakarta Utara. Satu rekan Harianto lainnya, AA, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Harianto diduga berperan sebagai eksekutor dan pemutilasi. "HR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara," kata dia. Dua hari setelah kejadian, Andrean melapor ke polisi. Dia mengaku dalam tekanan jiwa yang berat. "AN secara sadar melaporkan kepada polisi."
Dalam versi cerita Andrean, ia atas pemintaan Harianto mendatangi rumah toko tempat permainan biliar yang dimiliki Harianto. Korban sudah berada di dalam rumah toko ketika ia tiba. Harianto kemudian mengunci dari dalam pintu rumah. Korban tengah duduk di kursi depan meja biliar. Harianto datang dari belakang, membawa dua bilah pisau. Ia menikam punggung Bayu.
Usai membunuh, pelaku memutilasi tubuh korban. Ia lalu memasukkan potongan tubuh ke dalam sebuah koper. Motif pembunuhan diduga akibat sakit hati urusan hutang piutang.
Andrean yang mengaku ketakutan langsung lari keluar ruko. Ia bersembunyi di hutan sekitar perkampungan. Setelah merasa situasi aman, Andrean keluar dari hutan dan melapor ke Kepolisian Sektor Rupat Utara.
RIYAN NOFITRA