TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di PT PAL Indonesia terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina. Dalam OTT pada Kamis 31 Maret 2017, KPK mengamankan uang US$ 25 ribu atau sekitar Rp 325 juta dari tersangka berinisial AC.
"Dari mobil dan tangan AC diamankan US$ 25 ribu yang dimasukkan ke dalam tiga buah amplop, dua amplop masing-masing berisi US$ 10 ribu dan satu amplop berisi US$ 5 ribu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Baca: Kena OTT, PT PAL Selesaikan Pesanan Filipina 2 Bulan Lebih Cepat
Uang tersebut diduga cash back atau pemberian untuk pejabat PT PAL sebagai fee agency terkait dengan penjualan 2 unit kapal perang jenis SSV oleh PT PAL pada Departemen Pertahanan Filipina. Uang itu merupakan fee yang akan diterima oleh pejabat PT PAL, yaitu sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak sebesar US$ 1,087 juta.
Sebelumnya, pada 2014 PT PAL melakukan penjualan dua unit kapal perang SSV dengan nilai kontrak US$ 86,9 juta kepada pemerintah Filipina. Perusahaan yang bertindak sebagai agen adalah AS. Incorporation.
Simak: Pejabat PT PAL Diduga Terima Komisi Penjualan Kapal ke Filipina
Dari nilai kontrak perusahaan AS. Incorporation disepakati mendapatkan fee agency 4,75 persen atau sekitar 4,1 juta USD. Diduga dari fee agency ada alokasi untuk oknum pejabat PT PAL, yaitu sebesar 1,25 persen dengan tiga tahap pembayaran.
Tahap pertama dilakukan pada Desember 2016 dengan jumlah sekitar US$ 163 ribu. Indikasi penyerahan uang US$ 25 ribu saat operasi tangkap tangan ini merupakan pembagian tahap yang kedua.
GRANDY AJI | KUKUH WIBOWO