TEMPO.CO, Cilacap – Sebanyak 120 telepon seluler (ponsel), senjata tajam, gunting, kabel, dan bong yang ditemukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan se-Nusakambangan dimusnahkan di Dermaga Sodong.
Razia oleh petugas LP itu sudah berlangsung sejak Februari sampai Maret secara acak mulai dari pagi, siang, dan malam. “Minimal seminggu sekali,” ujar Koordinator LP se-Nusakambangan Abdul Aris kepada Tempo, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: Dua Napi Ini Kendalikan Narkoba dari Penjara
Sebanyak 120 telepon genggam yang disita itu diperoleh dari razia di LP Cilacap, LP Batu, LP Besi, LP Narkotika, LP Permisan, LP Kembang Kuning, dan LP Pasir Putih. Menurut Aris, dari hasil razia yang dilakukan, dari tiap LP diperoleh rata-rata 20 telepon genggam.
Aris berujar telepon genggam milik narapidana itu sebagian besar ditemukan petugas di luar sel. Beberapa diantaranya juga ditemukan di dalam sel, namun disembunyikan di tong sampah.
Dari keterangan para napi, kata Aris, telepon genggam tersebut digunakan untuk menghubungi keluarga. Napi yang kedapatan menyimpan telepon genggam akan dikenakan sanksi tambahan kurungan sebanyak 6 hari.
Simak: Persyaratan Bebas Napi Narkoba Akan Dipermudah
Aris menyebut, telepon genggam yang terkena razia sebagian besar berasal dari napi yang masa tahanannya sudah selesai. Selain itu, telepon genggam diperoleh dari hasil penyelundupan oleh orang-orang terdekat napi ketika jadwal kunjungan.
“Mengantisipasi hal itu kembali terjadi akan kami perkuat di pos pemeriksaan Wijayapura dan terus kita lakukan razia secara berkala,” katanya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY