TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan dugaan pemufakatan makar menjelang aksi 313 berbeda dengan dugaan makar aksi 212. Kepolisian masih mendalami keterangan dan bukti atas dugaan pemufakatan makar itu.
"Ini berbeda, tidak berkait (aksi 212). Terputus, masing-masing. Kami ingin semua tetep dalam koridor hukum," kata Boy di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Baca:
Ma'ruf Amin Bertemu Jokowi saat Aksi 313, Apa yang Dibahas?
Begini Alasan Polisi Tangkap Sekjen FUI Sebelum Unjuk Rasa
Kepolisian pun, kata Boy, masih menyelidiki kaitan antara dugaan rencana makar dengan aksi 313 ini. Namun, ia memastikan penangkapan sejumlah motor aksi ini sudah berdasarkan pemantauan kepolisian beberapa hari terakhir.
Boy menjelaskan kepolisian telah memantau rencana ini dua pekan terakhir. Termasuk dugaan adanya orang yang menunggangi unjuk rasa itu. "Ini justru sedang diusut, apa yang ditemukan sedang dikonformasi," kata dia.
Baca juga:
Siap Safari Ceramah, Ini Pengakuan Zakir Naik Suka di Indonesia
Sidang E-KTP, Agus Martowardojo: Mungkin Saya Mesti Ingat-ingat
Kepolisian menangkap Sekretaris Jenderal FUI, Al Khaththath, dan empat aktivis lain, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andry, dan Dikho Nugraha, karena dugaan makar. Rencananya, Al Khaththath memimpin aksi 313. Al Khaththath dan lainnya kini diperiksa polisi atas dugaan makar di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Para terduga makar ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Maret 2017 tentang dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan makar. Mereka terancam Pasal 110 Juncto pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ARKHELAUS W.