Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Megaproyek CPI Makassar, DPR Bentuk Tim Terpadu Usut Perizinan  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pembangunan proyek Central Point of Indonesia (CPI) dilihat dari Pantai Losari, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2015. Kawasan dengan luas total 600 hektar ini direncanakan akan dibangun pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas. TEMPO/Iqbal Lubis
Pembangunan proyek Central Point of Indonesia (CPI) dilihat dari Pantai Losari, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2015. Kawasan dengan luas total 600 hektar ini direncanakan akan dibangun pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat membentuk tim terpadu untuk mengusut perizinan pembangunan megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Pasalnya, banyak laporan masuk yang diduga pembangunan ini melanggar aturan.

"Tim terpadu ini yang dibentuk untuk mendalami dan melakukan audit lingkungan serta investigasi terhadap amdalnya. Termasuk inventarisasi masalah berkaitan dengan masyarakat sekitar," ucap Ketua Tim Panitia Kerja Komisi IV DPR, Herman Khaeron, saat inspeksi mendadak reklamasi di Makassar, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca: KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Reklamasi di Makassar

Menurut dia, yang diusut tim ini bagaimana izin materialnya yang diambil dari darat dan laut. "Saya kira waktu sebulan cukup untuk dibicarakan kembali." Ia akan memadukan antara pembangunan reklamasi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

"Semua proses reklamasi harus menjamin tidak ada yang ditinggalkan, baik ekosistem laut, sosial-ekonomi, maupun cagar budaya. Karena ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembangunan," ucap dia.

"Kami tak ingin pembangunan ini sengsarakan rakyat, kehidupan di pulau susah terus di sini (lokasi reklamasi) berlebihan itu tak memberi rasa keadilan." Sehingga, dia melanjutkan, perizinannya ini masih menjadi pertanyaan sehingga harus dikaji ulang.

Simak: Kasus CPI Makassar, Ini Bukti Baru dari Aktivis Antikorupsi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota DPR, Muhammad Nasyit Umar, juga mempertanyakan perizinan reklamasi CPI Makassar. Menurut dia, harus jelas sumber timbunan ini dari mana? Kalaupun dari daratan, apa ada izinnya, kalau laut amdalnya bagaimana. Karena degradasi bisa saja terjadi kalau terus-menerus dilakukan pengerukan. "Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi degradasi di pantai?" ucap dia.

Selain itu, ia  menyoroti sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah serta anggaran pendapatan dan belanja negara. Sebab, pembangunan CPI ini awalnya menggunakan anggaran pemerintah. "Hitungannya bagaimana, dasarnya apa karena menyangkut anggaran," katanya menegaskan.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latief membantah proyek reklamasi sudah melakukan pengerukan pasir untuk penimbunan CPI. "Apakah ada pengerukan untuk menimbun CPI, saya juga tak tahu bisa dikonfirmasi ke pengelola CPI," ujarnya.

Baca juga: Aksi 313, Begini Reaksi Menko Wiranto Soal Sekjen FU Ditangkap

Sedangkan untuk izin-izinnya, Latief mengaku masih akan melakukan audit dan berkonsultasi ke Kementerian Kelautan dan Lingkungan Hidup. "Seluruh perizinan dianggap memenuhi syarat, tapi tetap akan diaudit seluruhnya. Coba kita lihat, masih adakah perizinan yang dilampaui," kata dia.

Bahkan ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembangunan CPI hanya sesuai dengan perjanjian saja. Misalnya pembangunan wisma negara, jembatan, dan masjid. "Itu tak masuk dalam perjanjian reklamasi. Karena bagian penting selesaikan seluruh perizinan dulu."

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

13 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

17 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

18 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

21 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

22 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.