TEMPO.CO, Mataram-Kementerian Luar Negeri berhasil menyelesaikan tagihan Rp 284 miliar yang menjadi hak tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Tagihan tersebut berupa gaji dan asuransi yang tidak dibayarkan selama mereka bekerja. Selain itu, Kementerian juga berhasil menyelesaikan kasus yang menimpa 12 ribu dari 17 ribu TKI yang bermasalah. Diantaranya membebaskan 65 orang yang terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi sewaktu berbicara di depan para Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur di Mataram, Jumat sore, 31 Maret 2017. ''70 persen dari kasus TKI sudah berhasil diselesaikan. Selebihnya cukup berat karena menghadapi pengadilan,'' katanya.
Baca: Menteri Hanif: TKI Harus Punya Skill
Dalam kegiatan Pertemuan Kordinasi dan Bimbingan Teknis Penanganan Masalah Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Bagi Pemangku Kepentingan di Daerah itu, Retno menuturkan bahwa saat ini jumlah TKI di Malaysia saja sebanyak 1,3 juta jiwa. Dari jumlah tersebut 90 persennya berasal dari Lombok.
Pada 15 - 18 Maret 2017 lalu Retno bersama Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Lalu Muhammad Iqbal Maruf mendatangani TKI di hutan kelapa sawit di Penang dan Johor Malaysia. Di sana, para TKI mengeluhkan proses paspor yang memerlukan dua kali perjalanan ke lokasi pelayanan paspor di kantor Konsulat Jenderal Indonesia.
Simak: KPK: Duit Pemerasan TKI Mengalir ke Pejabat Kementerian
Padahal setiap perjalanan memerlukan ongkos 200 - 400 ringgit Malaysia. ''Ongkos itu sepertiga gaji. Ini perlu inovasi agar tidak dua kali datang,'' ujarnya.
Menurut Retno proses penyelesaian paspor dalam sehari bisa dilakukan para TKI di Singapura dan Hongkong. Untuk penanganan masalah TKI Lombok, Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi meminta adanya reformasi kebijakan pemilikan lahan. ''Sebab ada yang memiliki berhektare lahan tetapi ada pula yang tidak punya lahan sama sekali,'' ucapnya.
Lihat: TKI Ilegal asal NTT Tahun Ini Turun 60 Persen
Karenanya, kalau bekerja di daerah sendiri hanya mendapatkan penghasilan sesuai upah minimum regional Rp 1,63 juta - Rp 1,8 juta, sedangkan di luar negeri bisa mendapatkan upah Rp 3 juta - Rp 4 juta.
Menurut Zainul. TKI asal NTB berlatar belakang nelayan dan buruh tani yang bekerja untuk orang lain karena tidak memiliki perahu atau lahan pertanian sendiri. Kini di NTB juga terjadi diversifikasi ekonomi beralih ke usaha jasa tetapi mengalami kesulitan karena kesulitan memasuki ruang kerja baru karena kalah pendidikannya.
SUPRIYANTHO KHAFID