TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pemberian surat peringatan kedua kepada penyidik KPK Novel Baswedan, terkait dengan protesnya terhadap usulan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Aris mengusulkan kepada pimpinan KPK agar merekrut penyidik bantuan Kepolisian RI dari kalangan perwira menengah senior dengan pangkat komisaris besar.
Agus menyatakan pihaknya mempersoalkan cara penyampaian protes Novel. Itulah dasar pemberian SP. "Komplainnya pakai bahasa, dalam kata kutip, menghina orang," kata Agus di kantor Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Baca: Busyro dan Abraham Samad Minta KPK Cabut SP-2 Novel Baswedan
Agus berpendapat usulan tersebut masih dipertimbangkan pimpinan. "Bisa saja tidak diikuti, kalau belum apa-apa sudah diprotes, kami pun belum bisa bergerak apa-apa," kata dia. Akibatnya, usulan tersebut pun belum dikirimkan ke Mabes Polri.
Sejak awal 2016, KPK telah meminta Markas Besar Polri menyiapkan penyidik perwira pertama senior dengan pangkat ajun komisaris yang telah bertugas sedikitnya dua tahun. Wadah Pegawai menilai perubahan syarat ini tak sesuai dengan prosedur dan tak transparan.
Baca: Ini Alasan KPK Masih Memproses SP-2 Novel Baswedan
Terkait usulan Aris, kata Agus, pimpinan belum menindaklanjutinya. Menurut dia, KPK masih memegang syarat dalam merekrut penyidik yang ditentukan: berpangkat Ajun Komisaris dan telah bertugas dua tahun. "Itu penyidik, biasanya seperti itu. Mulai dari bawah," ujarnya.
ARKHELAUS W.