TEMPO.CO, Palangkaraya-Mahkamah Agung mengeluarkan putusan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yatengli pada Rabu, 29 Maret 2017 karena terjerat kasus perselingkuhan.
Dalam amar putusan bernomor 2P/KHS/2017 tersebut hakim ketua Supandi beranggotakan Is Sudaryono, Yulius dan panitera Heni Hendrarta mengabulkan permohonanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Katingan untuk memberhentikan Yatengli.
Lihat: Video Detik-detik Bupati Katingan Diduga Selingkuh di Kamar
Ketua DPRD Katingan Ignatius L. Matir belum bisa memberikan tanggapan ihwal putusan Mahkamah Agung karena masih menunggu salinannya.
Meski putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, Ignatius tetap bakal membahasnya bersama anggota Dewan. "Kami akan rapatkan dulu dengan rekan-rekan di DPRD Katingan mengenai langkah selanjutnya," ujarnya, Jumat, 31 Maret 2017.
Kasus perselingkuhan Bupati Yatengli terjadi pada awal Januari 2017 lalu. Saat itu ia kepergok dan tertangkap basah tengah berduaan dalam kamar dengan Farida Yeni, seorang pegawai kesehatan yang juga istri anggota polisi.
Baca: Jadi Tersangka Perzinahan, Bupati Katingan Dituntut Mundur
Mereka digerebek di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kasongan, ibu kota Kabupaten katingan. DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Yantengli ke Mahkamah Agung pada awal Febuari 2017.
KARANA WW