TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Direktur Utama PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia M. Firmansyah Arifin ke Jakarta usai komisi antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di industri perkapalan pada Kamis malam, 30 Maret 2017.
OTT dilakukan di dua kota, yakni Jakarta dan Surabaya. "Beliau masih dimintai keterangan," kata Manajer Hubungan Masyarakat PT PAL Bayu Witjaksono kepada Tempo, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: OTT Perkapalan Surabaya dan Jakarta, KPK Periksa 17 Orang
Bayu berujar para petugas KPK mendatangi kantor pusat PT PAL sekitar pukul 22.00 WIB. Usai diterima di lobi, mereka melakukan pemeriksaan selama satu jam di ruang direktur utama. "Mereka ketemu direksi, lalu mengecek di ruangan Pak Dirut (Firmansyah)," ujarnya.
KPK mengecek isi tas Firmansyah yang berisi telepon seluler, obat-obatan alergi, dan powerbank. Kemudian, tas tersebut dibawa sebagai barang bukti oleh KPK.
Firmansyah dibawa menggunakan mobil ditemani sekretaris perusahaan karena malam itu ia tengah mengalami alergi. "Tapi tadi pagi sekper kembali, lalu Pak Dirut ternyata diminta ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi."
Simak: PT Dok dan PT PAL Bantah Pejabatnya Kena OTT KPK
Bayu mengaku tak tahu persis kasus apa yang tengah diusut oleh KPK terkait PT PAL. Bayu juga tak tahu di mana lokasi OTT tersebut. "Kami belum tahu kasusnya apa. Tunggu jawaban dari KPK saja," ucapnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejumlah orang yang ditangkap dalam OTT pada Kamis kemarin di Surabaya telah tiba di Jakarta Jumat pagi. “Telah datang tim dari Surabaya dan sejumlah orang yang diamankan dalam OTT kemarin,” ucapnya lewat pesan singkat, Jumat, 31 Maret 2017.
Lihat: OTT Perkapalan, KPK Masih Lakukan Pemeriksaan
Para terduga akan diperiksa bersama dengan beberapa orang yang tertangkap di Jakarta. Status pihak-pihak yang terkena OTT akan ditentukan maksimal 24 jam sejak penangkapan. “Total, ada 17 orang yang terdiri atas unsur petinggi atau pegawai BUMN dan swasta,” ujar Febri.
ARTIKA RACHMI FARMITA