TEMPO.CO, Garut - Penggugat ibu, Handoyo Adianto, 47 tahun menyatakan alasannya menggugat ibu mertuanya, Siti Rokayah, 83, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Handoyo mengaku bila menang dalam gugatan ini, separuh dari hasilnya akan diberikan kepada mertuanya. "50 persen akan kami dedikasikan buat ibunda tercinta," ujarnya, Kamis 20 Maret 2017. Dia menambahkan akan mengajak Siti Rokayah naik haji dan jalan-jalan keluar negeri bersama istrinya.
Baca: Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan
Handoyo bersama istrinya Yani Suryani, menggugat ibu kandungnya yang bernama Siti Rokayah sebesar Rp 1,8 miliar. Gugatan ini karena masalah utang Asep Ruhendi anak Siti ke enam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001 lalu.
Handoyo beralasan dirinya dan Yani--anak kandung menggugat Siti Rokayah karena sayang. "Paling sayang orang tua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya.
Baca: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya
Handoyo berjanji akan memberi konseling penyembuhan trauma healing kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum.
Pernyataan Handoyo itu, tidak begitu ditanggapi hakim. Malah majelis hakim meminta penggugat untuk merenungkan kembali upayanya tersebut. "Saya harap ada perdamaian sebelum terjadi putusan," ujar Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca: Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia agar Saleh
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Alasannya karena pada persidangan kali ini kedua belah pihak belum menyampaikan seluruh buktinya.
SIGIT ZULMUNIR | ANTARA