Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

image-gnews
Pengugat Handoyo Andianto (kanan) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar. ANTARA FOTO
Pengugat Handoyo Andianto (kanan) mengikuti sidang ketujuh dengan agenda pembuktian berkas dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, 30 Maret 2017. Dalam kasus perdata utang piutang sebesar Rp41,5 juta pada tahun 2001 dengan tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih, yang juga ibu kandung istri Penggugat, Yani Suryani, dengan gugatan senilai Rp 1,8 miliar. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Penggugat ibu, Handoyo Adianto, 47 tahun menyatakan alasannya menggugat ibu mertuanya, Siti Rokayah, 83, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

Handoyo mengaku bila menang dalam gugatan ini, separuh dari hasilnya akan diberikan kepada mertuanya. "50 persen akan kami dedikasikan buat ibunda tercinta," ujarnya, Kamis 20 Maret 2017. Dia menambahkan akan mengajak Siti Rokayah naik haji dan  jalan-jalan keluar negeri bersama istrinya.

Baca: Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

Handoyo bersama istrinya Yani Suryani, menggugat ibu kandungnya yang bernama Siti Rokayah sebesar Rp 1,8 miliar. Gugatan ini karena masalah utang Asep Ruhendi anak Siti ke enam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001 lalu.

Siti Rokayah

Handoyo beralasan dirinya dan Yani--anak kandung menggugat Siti Rokayah karena sayang.  "Paling sayang orang tua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya.

Baca: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Handoyo berjanji akan memberi konseling penyembuhan trauma healing kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum.

Pernyataan Handoyo itu, tidak begitu ditanggapi hakim. Malah majelis hakim meminta penggugat untuk merenungkan kembali upayanya tersebut. "Saya harap ada perdamaian sebelum terjadi putusan," ujar Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca: Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia agar Saleh

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Alasannya karena pada persidangan kali ini kedua belah pihak belum menyampaikan seluruh buktinya.

SIGIT ZULMUNIR | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Update Gempa Bandung: 21.700 Warga di Kabupaten Bandung Hingga Purwakarta Terdampak

1 hari lalu

Warga berjalan menuju tenda pengungsian yang didirikan Kementerian Sosial dan BNPB di lapang Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pasca gempa magnitudo 4.9, 19 September 2024.  Sebanyak 68 orang mengalami luka, satu orang warga meninggal dunia, dan 21.696 jiwa terdampak di Kabupaten Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Update Gempa Bandung: 21.700 Warga di Kabupaten Bandung Hingga Purwakarta Terdampak

BPBD Jawa Barat menyebut total masyarakat terdampak gempa Bandung - Garut di Bandung, Bandung Barat, Purwakarta dan Bogor mencapai 21.709 jiwa lebih


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

10 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


Kantor Berita ANI Gugat Netflix

10 hari lalu

Logo Netflix. Sumber: Reuters UK
Kantor Berita ANI Gugat Netflix

ANI melayangkan gugatan pada Netflix India karena menggunakan arsip rekaman video milik ANI tanpa izin.


Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

10 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Saiful Hidayat (tengah), diapit Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu (kiri), dan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Ronny Talapessy di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, 26 Agustus 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Apa kata PDIP?


Terkini: Faisal Basri Sebut untuk Bayar Bunga Utang Harus Berutang Lagi, PBNU Berencana Beli Lahan 100 Hektare di IKN

29 hari lalu

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri (kiri) dan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk Membongkar Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. Pada diskusi tersebut Faisal Basri mengungkapkan dampak dari turunnya nilai tukar rupiah yang kini menjadi Rp16.400 per dolar AS yang akan mengakibatkan kenaikan harga pangan hingga Bahan Bakar Minyak (BBM). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: Faisal Basri Sebut untuk Bayar Bunga Utang Harus Berutang Lagi, PBNU Berencana Beli Lahan 100 Hektare di IKN

Ekonom senior Faisal Basri mengungkapkan dalam RAPBN 2025 pemerintah menghadapi defisit keseimbangan primer yang memaksa negara terus berutang.


Miliarder Polandia Berencana Gugat Meta

38 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Miliarder Polandia Berencana Gugat Meta

Miliarder Polandia berencana menggugat Meta ke pengadilan atas iklan-iklan palsu di Facebook dan Instagram yang menampilkan fotonya


DPRD Garut Belum Miliki Ketua Dewan Definitif Imbas Airlangga Mundur dari Ketum Golkar

38 hari lalu

Video pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. FOTO/video Istimewa
DPRD Garut Belum Miliki Ketua Dewan Definitif Imbas Airlangga Mundur dari Ketum Golkar

Akibat Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Partai Golkar, DPRD Kabupaten Garut belum memiliki ketua definitif.


The 1975 Digugat Rp 39,8 Miliar karena Aksi Kontroversial di Malaysia

51 hari lalu

Grup band The 1975. Foto: Instagram/@the1975
The 1975 Digugat Rp 39,8 Miliar karena Aksi Kontroversial di Malaysia

The 1975 kini menghadapi gugatan dari promotor setelah insiden kontroversial vokalisnya di Good Vibes Festival Malaysia tahun lalu.


Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

18 Juli 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

4 Juli 2024

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Menurut Hasil Riset Terdapat 4 Jenis Mutilasi

Kategori pertama adalah mutilasi defensif, yang bertujuan untuk menghilangkan tubuh korban sekaligus mempersulit proses identifikasi.