TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk membela Siti Aisyah, salah satu tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong-un. "Dalam hukum RI, siapapun WNI yang melakukan kejahatan di luar Indonesia, wajib hukumnya negara membela," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal HS Maltha di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Kamis, 30 Maret 2017.
Salah satu pembelaan yang dilakukan oleh Polri, ujar Maltha, adalah dengan melakukan kerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri untuk dapat melakukan koordinasi dengan perwakilan Indonesia yang berada di Malaysia.
Baca juga:
Pembunuhan Kim Jong-nam, 12 Fakta Penting Ihwal Siti Aisyah
"Beberapa waktu lalu Pak Krishna sudah kita kirim ke sana. Pak Puji baru pulang untuk mengkomunikasikan dan koordinasi bagaimana pembelaannya," kata dia. Komisaris Besar Krishna Murti saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas di Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, sedangkan Komisaris Besar Puji Sarwono adalah Kepala Bagian Kejahatan Internasional Polri.
Jenderal Bintang Dua itu mengatakan, saat ini Polri, Kementerian Luar Negeri, dan beberapa lembaga lain sedang melakukan investigasi mengenai keterlibatan Aisyah dalam pembunuhan kakak penguasa Korea Utara itu. Investigasi dari pihak Indonesia diperlukan untuk menentukan bantuan hukum yang dapat dilakukan untuk meringankan hukuman terhadap Siti Aisyah.
Baca pula:
Pembunuhan Kim Jong-nam, Ini Jejak Siti Aisyah
Memang, ujar Maltha, sejauh ini baru itu pembelaan yang dapat dilakukan oleh Indonesia terkait kasus Siti Aisyah. "Kita tidak bisa masuk ke area, dan men-disturbing hukum negara lain,” ujarnya.
Hingga kini Polri, berdasarkan investigasi, percaya bahwa Aisyah bukanlah agen Korea Utara dan hanya mengikuti permainan saja. "Dia masih menganggap itu hanya prank, just for laught," ujar Maltha.
CAESAR AKBAR I S. DIAN ANDRYANTO