Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi 313, NU: Ahok Sedang Disidang, Apalagi yang Dituntut?

image-gnews
Umat muslim mengikuti aksi 212 jilid II di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat,  21 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Umat muslim mengikuti aksi 212 jilid II di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekertaris PWNU DKI Jakarta Taufiq Damas mengimbau agar warga DKI Jakarta tidak ikut aksi unjuk rasa pada Jumat ini, 31 Maret 2017, yang digelar oleh Forum Umat Islam (FUI) untuk mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Gak perlu lah (aksi turun ke jalan), untuk apa yang begitu-begitu? Kalau untuk menuntut soal kasus Pak Ahok, kan semua sudah jalan di persidangan. Apalagi yang dituntut?" kata Taufiq dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca juga:

FUI Gelar Aksi 313, Ma`ruf Amin MUI: Harusnya Tak ...

Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, salah satunya dengan cara demonstrasi. Namun, aksi turun ke jalan untuk mendesak turunnya Ahok menjelang hari pencoblosan suara, terlebih di saat proses hukum tengah berjalan, adalah sebuah aksi yang tidak perlu.

Jika masih ada juga pihak-pihak yang ngotot tetap melakukan aksi turun ke jalan maka, menurut Taufiq, jangan heran jika masyarakat menduga ada agenda tersembunyi di balik aksi tersebut, termasuk agenda politik.

Baca pula:

Rencana Aksi 313, Ketua PBNU Said Aqil: Ngapain Demonstrasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak bisa dinafikan ada agenda politisasi. Agenda politisnya untuk mempengaruhi. Mungkin soal-soal bagaimana mengurangi suara untuk pemilih (pasangan calon) nomor dua atau gimana. Itu mungkin saja, karena gak jelas itu maunya gimana itu kegiatan-kegiatan seperti itu," katanya.

Intelektual muda NU ini melihat ada kecenderungan dikembangkannya pola-pola kehidupan agama secara radikal oleh pihak-pihak tertentu belakangan ini, dengan memanfaatkan Pilkada DKI Jakarta.

"Polisi, dalam hal ini, harus pintar-pintar melihat gerakan ini bertujuan untuk apa. Kalau cuma sekadar unjuk rasa, siapapun di negara ini punya hak menyampaikan pendapat. Tapi kalau di balik itu ada motif-motif lain yang meresahkan, yang mengganggu stabilitas keamanan, saya pikir polisi lebih bisa melihat hal itu," ujar Taufiq.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

44 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

14 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

23 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.