TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan pimpinan KPK seharusnya meninjau kembali surat peringatan (SP) yang diberikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. "Tentu saja ini perlu dikonkretkan untuk dicabut," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Menurut Busyro, seharusnya kritik yang dilayangkan Wadah Pegawai tak menjadi alasan dikeluarkannya surat peringatan. Apalagi, saat ini, Novel sedang menangani pengungkapan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Ini Alasan KPK Masih Memproses SP-2 Novel Baswedan
Hal senada juga diungkapkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Menurut Samad, tak ada alasan kuat untuk memberikan SP kepada Novel. "Kami sepakat, sebisa mungkin itu jadi perhatian serius pimpinan KPK agar SP2 itu dicabut," kata Samad.
Dia mengatakan KPK merupakan lembaga yang egaliter. Karena itu, diskusi dan dialog harus dikembangkan di internal KPK.
Sebelumnya, pemberian sanksi tersebut diduga dilatarbelakangi protes Novel yang meminta pimpinan KPK merekrut penyidik bantuan Kepolisian RI dari kalangan perwira menengah senior dengan pangkat tertinggi komisaris besar.
Padahal, sejak awal tahun lalu, KPK telah meminta Polri menyiapkan penyidik perwira pertama senior dengan pangkat ajun komisaris, yang telah bertugas setidaknya dua tahun. Wadah Pegawai menilai perubahan syarat ini tidak sesuai dengan prosedur dan tak transparan.
Bulan lalu, Novel kembali mengadukan Aris Budiman melalui surat elektronik kepada sejumlah pejabat struktural di KPK. E-mail itulah yang digunakan seorang penyidik berlatar belakang Polri melaporkan Novel hingga pimpinan menyatakannya melanggar aturan.
GRANDY AJI | ALI HIDAYAT