TEMPO.CO, Padang- Majeis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa rehabilitasi 6 bulan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Satrial dan Sukoco, Kamis 30 Maret 2017. Mereka terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu bersama seorang rekannya bernama Suharmono.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun masa rehabilitasi. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Jhon Efredi.
Baca: Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Kualanamu Digagalkan
Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum Zulrahiman menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan hakim. "Saya terima, Pak. Kami akan menjalani sisa hukumannya," ujar Satrial.
Dua anggota DPRD Pasaman Barat ini ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu. Satrial merupakan politikus Partai Golkar dan Sukoco berasal dari Partai Demokrat. Mereka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Pantai Padang, Kota Padang.
Simak: Gunakan Kondom, Pegawai Kejaksaan Pasok Sabu ke Tahanan
Selain Satrial dan Sukoco, polisi juga meringkus Suharmono serta seorang perempuan yang diketahui bernama Mike. Di lokasi, polisi menemukan alat bukti berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram dan seperangkat alat isap.
ANDRI EL FARUQI