TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Besar Krishna Murti mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menginvestigasi kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang membawa-bawa salah satu warga Indonesia, Siti Aisyah.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal HS. Maltha, mengatakan Kementerian Luar Negeri, Polri, dan Badan Intelijen Negara menangani kasus ini secara intensif. Dua polisi yang bergabung dalam proses investigasi itu yaitu Krishna yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas di Biro Misi Internasional, serta Komisaris Besar Puji Sarwono, Kepala Bagian Kejahatan Internasional.
Baca : Kisah Siti Aisyah Bertemu Si Ganteng James dan Bos Chang
Siti Aisyah sudah menjalani sidang perdananya pada 1 Maret 2017 di Malaysia. Sidang berikutnya diadakan pada 13 April. Dia dijerat sebagai tersangka salah satu pembunuh King Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, King Jong-un. Siti dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia tentang delik Pembunuhan dan Pasal 304 tentang Persekongkolan.
Maltha mengatakan hasil investigasi awal Polri menyatakan Aisyah hanya dijebak seolah dia mengikuti sebuah reality show. Dia mengatakan Aisyah bukanlah agen dari Korea Utara. Dia menyatakan polisi akan berusaha membuktikan bahwa Aisyah bukan tersangka.
REZKI ALVIONITASARI