TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani membantah keterangan tiga penyidik satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk korupsi e-KTP saat dikonfrontir dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis, 30 Maret 2017. Konfrontir ini dilakukan karena sebelumnya Miryam mengaku diancam penyidik KPK selama pemeriksaan kasus e-KTP.
Baca: Sidang E-KTP, Penyidik KPK Bantah Mengancam Miryam
Miryam menceritakan pada saat menjalani pemeriksaan pertama. Ketika itu, ia diberi tahu Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, bahwa sebenarnya KPK seharusnya menangkap dia pada 2010. Mendengar perkataan Novel, Miryam langsung merasa drop.
"Bayangkan Yang Mulia, sebelum diperiksa saya sudah dikata-katai itu dan saya langsung drop," kata Miryam di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Miryam mengaku trauma pada pemeriksaan pertama. Karena itu, pada pemeriksaan kedua, dia mengaku, masih merasa stres. Terlebih, pada pemeriksaan kedua itu, dia diperiksa di ruangan berukuran 2 x 2 meter. "Saya sangat tidak nyaman diperiksa di ruangan sempit," ujarnya.
Novel mengatakan pada awal-awal pemeriksaan, Miryam diperiksa di lantai 4 gedung KPK C1. Ruang pemeriksaan itu lebih besar dan tidak berukuran 2x2 meter. "Memang ada ruang yang lebih kecil tapi itu ruang pemeriksaan sebagaimana mestinya. Semua saksi juga diperiksa di sana," kata Novel.
Baca: Sidang E-KTP, Novel: Miryam Mengaku Pernah Diancam 6 Anggota DPR
Miryam diperiksa untuk ketiga kalinya pada Desember 2016. Miryam mengaku pada saat itu ia meminta agar pemeriksaan dipercepat. "Saya bilang jangan lama-lama karena ada acara dan ibu saya sakit parah," katanya.
Keterangan ini ditangkis oleh Irwan Santoso, penyidik yang memeriksa Miryam saat itu. "Pemeriksaan ketiga beliau izin karena ada rapat, tapi sekarang beliau mengatakan orang tuanya sakit, ini berbeda Yang Mulia," kata Irwan.
Selanjutnya, pada pemeriksaan keempat, Miryam mengaku dibuat mabuk oleh Novel Baswedan. Sebabnya, ia mencium ada bau durian dalam ruang pemeriksaan. Dia menduga Novel baru saja makan durian.
"Saya lari di lorong dan muntah-muntah. Saya bilang ke Pak Novel tidak enak badan, saya pusing tapi Pak Novel diam saja enggak nolong," ujar Miryam.
Novel mengakui bahwa saat itu ia memang habis makan roti berisi durian. Namun, peristiwa itu terjadi setelah pemeriksaan selesai. "Kalau mengganggu secara pribadi mungkin iya, tapi itu tidak relevan dengan pemeriksaan karena sudah selesai," kata dia.
Novel juga menganggap Miryam berbohong saat mengatakan ia lari ke lorong lantas muntah-muntah. "Kalau muntah-muntah pasti saya panggilkan dokter, jadi itu tidak benar," ucap Novel.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Minta Hakim Tetapkan Miryam Tersangka
Selama pemeriksaan, Miryam mengatakan bahwa dia diberi penyidik kertas dan bolpoin untuk menuliskan kronologis pendistribusian aliran dana. Namun, ia mengaku diarahkan oleh penyidik untuk mengisi kertas itu.
"Kan sebelumnya sudah ada print. Pokoknya ada print lalu coba Ibu ini benar apa tidak, kalau tidak benar tulis saja apa yang ada di print-an itu," kata Miryam.
Novel mengatakan bahwa keterangan Miryam itu juga bohong. Ia memastikan bahwa penyidik tidak pernah mengarahkan Miryam untuk memberikan keterangan selama pemeriksaan.
"Sebelum saya mendapat keterangan dari saksi lain dan tersangka yaitu Sugiharto, bahwa ada aliran dana untuk Miryam. Tapi saya belum tahu bagaimana pembagiannya, kepada siapa saja yang dibagi. Jadi saya minta saksi menuliskannya," ujar Novel.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikontrontir dengan Penyidik KPK