TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ramlan Surbakti, menilai Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat kurang proaktif memantau tahap seleksi. Menurut dia, ini berbeda dibanding saat seleksi KPU dan Bawaslu lima tahun lalu.
"Terus terang kami menunggu," kata Ramlan saat rapat dengan Komisi Pemerintahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca:
Komisioner KPU-Bawaslu, Tjahjo: Jangan Obral Perppu...
DPR Pastikan Seleksi Calon Komisioner KPU-Bawaslu...
Ramlan menjelaskan, salah satu tahap seleksi adalah wawancara terbuka yang bisa disaksikan masyarakat maupun anggota Dewan. Namun, kata Ramlan, proses itu tidak dipantau anggota DPR. Padahal Panitia Seleksi telah tiga kali mengirimkan surat ke DPR pada 29 November 2016, 22 Desember 2016, dan 7 Februari 2017. Surat itu berisi laporan seleksi tiap tahap.
"Tapi sepertinya tiga laporan yang kami sampaikan tidak pernah sampai ke anggota. Hanya pimpinan Dewan," ujarnya.
Mantan Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarulzaman mengaku belum pernah menerima surat itu. Ia juga mengaku tidak menghubungi Panitia Seleksi untuk menanyakannya. "Kami takut dianggap intervensi," kata politikus Partai Golkar ini. Seharusnya tiap laporan Panitia Seleksi disertai rapat dengar pendapat bersama DPR. Namun hal itu tidak terjadi sama sekali.
Baca juga:
Kerja Sama dengan Polri dan Kejagung, KPK Jamin Jaga Independensi
Miryam dan Kasus E-KTP, Fraksi Hanura Menyerahkan ke Proses Hukum
DPR dan Panitia Seleksi baru rapat pertama kali tadi pagi. Dalam rapat ini pula DPR mencecar anggota Panitia mengenai proses seleksi.
Salah satu yang ditanyakan adalah tidak lolosnya empat komisioner Bawaslu inkumben yang kembali mendaftarkan diri. Sedangkan lima komisioner KPU diloloskan.
AHMAD FAIZ