TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seorang pengacara ke bagian pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan menghambat penegakan hukum kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengacara tersebut terlibat menekan Miryam S. Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.
Menurut Boyamin, kejadian tersebut berlangsung ketika Miryam berkonsultasi di Kantor Pengacara Elza Syarief sekitar awal Maret 2017. “Ada pengacara yang bukan partner Elza nyelonong masuk dan mengatasnamakan sejumlah orang di DPR, kemudian menekan Miryam agar mencabut kesaksiannya,” kata Boyamin, Rabu 29 Maret 2017.
Baca: E-KTP, KPK: Miryam Ditekan Anggota Dewan
Dalam laporan MAKI, Boyamin hanya mencantumkan peristiwa di Kantor Pengacara Elza Syarief beberapa hari sebelum Miryam bersaksi di persidangan. Saat itu, menurut dia, Miryam memang sedang meminta nasihat hukum dari Elza tentang kesaksiannya dalam kasus KTP elektronik. Di tengah diskusi tersebut muncul seorang pengacara muda.
"Saya tak tahu namanya, tapi Elza akan sebut namanya jika penyidik KPK memanggilnya sebagai saksi," ujar Boyamin.
Pengacara muda tersebut, menurut Boyamin, mengarahkan Miryam untuk mencabut atau mempertahankan sejumlah kesaksian yang tercantum dalam BAP. "Pengacara ini bisa kena pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan menghambat atau merintangi proses hukum," katanya.
Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan
Elza membenarkan peristiwa tersebut terjadi beberapa hari menjelang Miryam bersaksi di persidangan, Kamis pekan lalu. Dia memastikan akan mengungkapkan identitas pengacara tersebut jika KPK memanggilnya untuk bersaksi. “Saya akan ceritakan yang saya tahu,” ujarnya.
Adapun dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menggambarkan dugaan Miryam terlibat dalam dugaan korupsi di proyek senilai Rp 5,84 triliun ini. Namanya disebut 26 kali di 121 lembar dakwaan pertama dan kedua.
Dia diduga kebagian dana US$ 23 ribu atau sekitar Rp 241 juta (Rp 10.500/dolar Amerika Serikat—kurs rata-rata periode 2010-2015). Miryam pun diduga menjadi simpul pembagian dana senilai lebih dari Rp 7 miliar kepada anggota DPR periode 2009-2014 lain, terutama di Komisi Pemerintahan. Dakwaan mengungkapkan fulus dibagikan secara langsung kepada sejumlah anggota Dewan ataupun lewat pimpinan komisi dan ketua kelompok fraksi.
Baca: Kasus E-KTP, Ini Langkah LPSK Terkait Permohonan Sejumlah Saksi
Pengakuan itulah yang dicabut Miryam dalam persidangan pekan lalu. “Karena ditekan, saya asal ngomong saja," ujarnya dalam sidang pekan lalu. Miryam tak merespons konfirmasi Tempo tentang adanya gambar pemetaan keterlibatan anggota Dewan yang disebut dibuatnya dalam pemeriksaan.
FRANSISCO ROSARIANS
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikontrontir dengan Penyidik KPK