TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang menghubunginya.
"Sudah ada janji tapi sampai sekarang belum muncul," kata Abdul di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Meski beberapa saksi sudah menghubungi LPSK, Abdul tidak bisa menyatakan yang bersangkutan dilindungi karena belum ada permohonan resmi. Ihwal jumlah pihak yang menghubungi, Abdul hanya menyebut beberapa orang.
Baca juga:
Kasus E-KTP, Ini Langkah LPSK Terkait Permohonan Perlindungan
LPSK, menurut Abdul, siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ada saksi yang memerlukan perlindungan. Ia berharap para saksi yang ingin meminta perlindungan bisa berkoordinasi dengan LPSK. "Kami menunggu saja, dan jika diperlukan, siap memberikan perlindungan," katanya.
Dalam hal perlindungan, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Beberapa di antaranya berupa fisik, seperti pengawalan, pendampingan ketika pemeriksaan, bahkan bila tidak bisa hadir di persidangan bisa dibantu. Salah satunya dengan menggunakan teleconference.
Baca pula:
Suap E-KTP, LPSK Buka Perlindungan bagi Saksi yang Terintimidasi
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, dalam beberapa kasus korupsi biasanya ada saksi yang mengalami ancaman dari tempat bekerjanya berupa pemecatan. Dalam hal itu Abdul menyatakan saksi telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. "Pelaku yang memberhentikan bisa diancam pidana penjara," ucapnya.
Sebelumnya, kasus korupsi e-KTP saat ini sudah masuk tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Ada dua tersangka yang menjadi terdakwa, yaitu mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
ADITYA BUDIMAN
Video Terkait:
Lanjutan Sidang E-KTP, 2 Orang Mantan Wakil Komisi II DPR RI Bantah Terima Uang
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi