TEMPO.CO, Semarang - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rahmat Bowo Suharto, berpendapat pencabutan BAP Miryam S. Haryani, politikus Partai Hanura dalam sidang kasus korupsi E-KTP pekan lalu bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
"Jika terbukti memberi keterangan yang tidak benar, yang bersangkutan bisa dijerat pidana dengan pasal keterangan palsu," katanya di Semarang, Rabu 29 Maret 2017.
Rahmat melanjutkan, ada kejanggalan dari pencabutan kesaksian Miryam dalam BAP kasus E-KTP. Menurut dia, jika saat pemeriksaan dalam kondisi tertekan, keterangan Miryam akan cenderung tidak runtut dan tidak konsisten.
Baca: E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan
"Tapi pemeriksaan kan beberapa kali dan dalam BAP jelas tertulis bagaimana dia bisa bercerita sama persis, runtut. Itu sulit dihasilkan dari cerita orang dalam kondisi tertekan apalagi mengarang," tutur Rahmat.
Dalam persidangan pada Kamis pekan lalu atau 23 Maret 2017, Miryam S. Haryani beralasan diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus E-KTP. Itu sebabnya ia mencabut semua pernyataannya dalam BAP.
Atas hal tersebut, Rahmat berpendapat agar keterangan Miryam dikonfrontasi. "Dalam kasus seperti ini majelis hakim bisa mengkonfrontasi Miryam dan penyidik KPK, para saksi lain termasuk Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) juga bisa dihadirkan untuk membuktikan ucapan Miryam benar atau 'ngarang'," katanya.
Baca: E-KTP, KPK: Miryam Ditekan Anggota Dewan
Rahmat meragukan alasan pencabutan BAP karena adanya tekanan penyidik KPK terhadap Miryam S Haryani. Menurutnya, pencabutan BAP sah dan dibolehkan tapi harus ada alasan yang cukup kuat dan masuk akal.
"Saya sendiri sulit menerima alasan pencabutan itu, kalau (Miryam) bisa menjelaskan beberapa kali dalam pemeriksaan disertai urutan peristiwa dengan penyebutan nama dan nominal uang secara runtut dan sistematis, kok tiba-tiba merasa keterangan itu diberikan dalam kondisi tertekan," tutur Rahmat.
Adapun, pada Senin 23 Maret 2017, Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang perkara e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Sidang diagendakan menghadirkan saksi Miryam S. Haryani dan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim menjadwalkan sidang tersebut untuk mengkonfrontasi dua pihak tersebut dan meminta konfirmasi atas dugaan ancaman yang diterima Miryam dari para penyidik KPK saat pemeriksaan saksi perkara e-KTP pada Desember 2016. Namun, Miryam tak hadir karena sakit.
ANTARA
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikontrontir dengan Penyidik KPK