Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Tolak Kesaksian Hamka Haq dalam Sidang Ahok

image-gnews
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memberi keterangan perihal Eyang Subur di Kantor MUI, Jakarta Pusat (22/4). Tempo/Dian Triyuli Handoko/DH20130422
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memberi keterangan perihal Eyang Subur di Kantor MUI, Jakarta Pusat (22/4). Tempo/Dian Triyuli Handoko/DH20130422
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekjen Majelis Ulama Islam Amirsyah Tambunan menyatakan pihaknya menolak kesaksian Hamka Haq, anggota Dewan Pertimbangan MUI, dalam sidang dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Amirsyah, kesaksian Hamka Haq sebagai saksi ahli Ahok tidak mewakili lembaganya.

“Pandangan Pak Hamka Haq adalah langkah mundur, dan dia tidak independen dengan statusnya sebagai elite partai,” kata Amirsyah saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Ahli Agama: Tabayun Tidak Bisa dengan Nonton Video

Hamka Haq merupakan salah satu pimpinan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hamka menjabat Ketua DPP Bidang Keagamaan PDIP dan menduduki kursi di Komisi Agama DPR dari PDIP. Ia juga memimpin Baitul Muslimin, salah satu organisasi sayap PIDP.

Adapun di MUI, Hamka Haq menjabat anggota Dewan Penasihat MUI. Hamka juga menjabat Wakil Ketua Umum Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Maka, menurut Amirsyah, Hamka Haq dalam memberikan kesaksian tak bisa mengatasnamakan dirinya sebagai Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah.

Hamka Haq bersaksi dalam persidangan Ahok pada Rabu, 29 Maret 2017. Ia hadir atas undangan penasihat hukum. Dalam persidangan, Hamka Haq menuturkan bahwa kesimpulan ada atau tidaknya unsur penodaan agama seperti yang didakwakan terhadap Ahok mesti ditentukan lewat proses tabayun (klarifikasi) secara langsung. Ia menilai proses tabayun tetap diperlukan untuk mendapat kejelasan yang sahih atas suatu perkara.

Baca: Sidang Ahok, Penasihat MUI: Muslim Bisa Pilih Pemimpin Nonmuslim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hamka Haq, kesimpulan keagamaan tidak bisa bersandar semata pada rekaman ucapan Ahok dalam video. Ia merujuk pada sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok telah menodai agama Islam lewat pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.

Amirsyah menentang pandangan Hamka Haq tersebut. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan pandangan keagamaan MUI yang diambil berdasarkan prosedur lembaga. “Substansi kami menyatakan dia (Ahok) melakukan penodaan. Itu bukan pertama kali dan jelas ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Ia pun berharap jaksa penuntut umum dan hakim memberi tuntutan seadil-adilnya. “Masyarakat berharap, melalui proses hukum, masyarakat bisa tenang dan tidak main hakim sendiri dengan menunggu keputusan hakim,” ujar Amirsyah.

ARKHELAUS W.

Baca: Saksi Ahli Tafsir UIN: Ahok Kritik Politikus yang Pakai Al-Maidah

Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

4 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

13 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

28 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.