TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan membuka siapa saja yang menekan saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani.
Termasuk, enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga mempengaruhi Miryam agar merubah keterangannya usai blak-blakan membuka kepada penyidik KPK. “Iya, nanti saksikan di pengadilan,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : Korupsi E-KTP, KPK Cekal Anggota DPR Miryam S. Haryani
Baca Juga:
Agus melanjutkan segala dugaan ada ancaman dan pemeriksaan itu akan dibuktikan di pengadilan. Agus tidak menyebut bukti apa saja yang dimiliki KPK. Namun, dia mengingatkan akan ada ancaman pidana jika seorang saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Miryam akan menjadi saksi dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis nanti. Politikus Hanura ini bakal dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK karena pada persidangan Kamis pekan lalu, Miryam mencabut seluruh keterangannya saat diperiksa penegak hukum komisi antirasuah. Penyebabnya, Miryam merasa diancam oleh tiga penyidik tersebut. Salah satu penyidiknya adalah Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya punya bukti, selain keterangan Miryam, untuk menunjukkan ada dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. “KPK tidak bergantung pada satu keterangan saksi,” katanya. Febri enggan menjelaskan apa saja bukti yang dimiliki KPK, termasuk tulisan aliran dana e-KTP yang dibuat Miryam. “Kita simak proses sidangnya.”
Selain itu, Febri menjelaskan, KPK telah mencegah Miryam ke luar negeri sejak 24 Maret lalu. Masa pencegahan itu sampai enam bulan ke depan. “Kami harap besok Miryam jujur dan memberikan keterangan sebenar-benarnya,” katanya.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | MITRA TARIGAN
Video Terkait: Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikontrontir dengan Penyidik KPK