TEMPO.CO, Jakarta - Sidang korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP akan dilanjutkan Kamis ini, 30 Maret 2017. Pada sidang keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum KPK bakal memanggil tujuh saksi.
Tujuh saksi itu adalah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Khaitibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar Sudarsa, Moh. Jafar Hafsah, Diah Hasanah, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Baca juga:
Sidang Korupsi E-KTP (3), Peran Gamawan sampai Agus Martowardojo
Pada sidang sebelumnnya, jaksa penuntut umum telah memanggil Miryam. Dalam surat dakwaan, ia disebut mendapatkan uang US$ 23 ribu. Ia juga pernah membagi-bagikan duit suap dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada para anggota Komisi II DPR. Namun, saat bersaksi pekan lalu, Miryam mencabut seluruh pengakuannya.
Miryam beralasan semua keterangan yang ia ucapkan selama penyidikan tidak benar karena dia di bawah tekanan. Ia mengatakan saat pemeriksaan, penyidik mengancamnya sehingga ia menjawab asal untuk menyenangkan penyidik.
Baca pula:
Ini Alasan Agus Marto Loloskan Skema Multiyears Proyek E-KTP
Jawaban Miryam tak bisa diterima begitu saja oleh jaksa. Pada Senin lalu, jaksa memanggil Miryam untuk dikonfrontir dengan penyidik yang memeriksanya. Namun, ia tak datang dengan alasan sakit.
Selain tujuh saksi, besok jaksa juga memanggil tiga penyidik yang memeriksa Miryam. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan membuktikan bahwa pencabutan BAP yang dilakukan Miryam tidak beralasan.
Silakan baca:
Disebut dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ganjar Pranowo: Santai
Ganjar Pranowo Lega Sudah Diperiksa Terkait Duit E-KTP
Agus Martowardojo sebenarnya juga pernah dipanggil sebagai saksi saat sidang kedua. Tapi, kala itu ia harus berada di luar negeri sehingga meminta dijadwalkan ulang. Dalam perkara ini, Agus disebut pernah menolak kontrak proyek e-KTP dengan skema tahun jamak.
Sementara itu, Ganjar, Khatibul, Agun, dan Jafar disebut sebagai orang-orang yang ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Pada surat dakwaan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto, para anggota Dewan itu masing-masing disebut menerima uang sebesar US$ 520 ribu, US$ 400 ribu, US$ 1,047 juta, dan US$ 100 ribu.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Lanjutan Sidang E-KTP, 2 Orang Mantan Wakil Komisi II DPR RI Bantah Terima Uang
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi