TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menilai terdapat perbedaan pandangan antara saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski begitu, Ali menganggap hal itu positif.
"Kita bisa mengambil manfaat bahwa itu semua bisa mendukung pembuktian," ujar Ali ditemui setelah sidang ke-16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017. Sidang kali ini rampung pukul 21.30.
Baca: Sidang Ahok ke-16, Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Ali mengatakan, berdasarkan hasil persidangan sejak awal hingga saat ini, jaksa sudah bisa mengawali proses penyusunan tuntutan. Ketika ditanya apakah seluruh fakta persidangan sudah memenuhi unsur penuntutan, Ali berujar, "Kami optimismis. Nanti tunggu saja finalnya seperti apa."
Sidang Ahok berikutnya akan digelar pada 4 April 2017. Dalam sidang pekan depan, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti baik yang disita penyidik maupun yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Ali mengatakan, barang bukti yang ada cukup banyak. Menurut dia, semua pelapor menyerahkan barang bukti yang mereka punya kepada penyidik, termasuk video pidato Ahok. "Apakah kesepakatannya harus diputar semua atau tidak, tergantung persidangan berikutnya," ujar Ali.
Baca: Ahli Bahasa Sebut 'Dibohongi' Tidak Penting, Begini Reaksi Jaksa
Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan nanti akan dilakukan pemeriksaan alat bukti, baik yang berbentuk dokumen maupun elektronik, seperti video."Setelah itu, akan kita lihat kapan jaksa akan mengajukan tuntutan," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi