TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Distric Cafe, Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin 27 Maret lalu. Mereka adalah Aksa, 20 tahun dan Idham Ramadhan Paturusi, 35 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada keduanya, dikenakan Pasal 112 dan 127 tentang narkotika. Hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba.
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka, tapi kami masih menelusuri barang itu didapatkan dari mana," kata Endi di kantornya, Rabu 29 Maret 2017. Endi menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku mereka sebatas pengguna.
Polisi menangkap keduanya dalam penggeledahan terhadap Aksa di lantai 1 Distric Cafe. Pelaku yang baru turun dari mobil sedan hitam dicurigai baru bertransaksi narkoba. Satu saset sabu disimpan pada gantungan kunci dalam kantong celana pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Idham Ramadhan Paturusi. Idham sedang menunggu Aksa di lantai II Distric Cafe. Endi menegaskan kedua pelaku tetap akan diproses hukum, meskipun ada keluarga pelaku datang minta direhabilitasi dan assesment.
"Keluarga Idham memang meminta dia direhabilitasi saja. Tapi akan dilihat, apakah memenuhi syarat." Endi menegaskan polisi tengah menelusuri jaringan narkoba di Makassar.
Idham berdasarkan informasi merupakan anak kandung mantan Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Idrus Paturusi. Ketika dikonfirmasi, Prof. Idrus Paturusi mengaku tak mengetahui penangkapan Idham. Idrus mengatakan tengah berada di Jakarta.
"Saya tak tahu kabar anak saya Idham ditangkap polisi. Saya lagi di Jakarta," ucap dia via telepon. Ia mengakui mengetahui anaknya terlibat narkotika juga melalui awak media yang menghubunginya.
DIDIT HARIYADI