Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ahli Agama: Tabayun Tidak Bisa dengan Nonton Video  

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli agama Islam, Hamka Haq, menjadi saksi ahli ketiga yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama.

Dalam kesaksiannya, Hamka mengatakan bahwa tabayun atau klarifikasi selalu diperlukan untuk mendapatkan kejelasan yang sahih, benar, dan jelas. "Ini (tabayun) kan perintah Al-Quran," kata Hamka di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca juga:

Sidang Ahok, JPU Ungkap Ahli Agama Islam Kubu Ahok Bagian MUI

Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, lantas menyinggung kesaksian seorang ahli dari jaksa penuntut umum yang melakukan tabayun hanya dengan menonton video, tanpa menemui Ahok langsung.

Hamka menjawab bahwa video hanya menceritakan sebuah peristiwa, tapi tidak bisa menjawab yang sesungguhnya terjadi. "Dalam jinayat Islam ada prinsip praduga tak bersalah. Seseorang melakukan sesuatu tidak hanya diukur dari kesengajaan tapi diukur juga mengapa dilakukan itu," katanya.

Menurut dia, video hanya menjelaskan apa yang dilakukan, bukan mengapa dilakukan. Karena itu, diperlukan tabayun atau klarifikasi pada yang bersangkutan. Humphrey melempar pernyataan yang pernah diucapkan seorang ahli yang memberatkan kliennya. "Katanya hanya Allah dan orang itu yang tahu persis apa yang dikatakan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hamka membenarkan pernyataan itu, khususnya bila terjadi pada orang yang bertentangan dengab track record orang tersebut. "Misal ada orang biasa bantu orang lain, nasihatin orang lain, tiba-tiba yang bersangkutan ditemukan sabu-sabu di tasnya. Ini bertentangan dengan dengan kebiasaan sehari-hari. Ya harus tabayun," ujarnya.

Contoh lainnya, dia menyebutkan, ada seseorang yang sejak kecil terbiasa mengambil barang milik orang lain. Ketika orang itu mendapati adanya barang-barang yang tercecer di jalan, pasti akan diambil karena rekam jejaknya seperti itu. Dari contoh tersebut, Hamka menyampaikan bahwa rekam jejak seseorang akan mengantarkan kepada sebuah kesimpulan.

FRISKI RIANA

Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Proyek Mangkrak Ancol Sejak Era Ahok, Politikus PDI Perjuangan Minta Inspektorat DKI Periksa

7 jam lalu

Pengunjung berwisata di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu 23 Juni 2021. Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai 24 Juni 2021 seiring keputusan Gubernur DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang meningkat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Proyek Mangkrak Ancol Sejak Era Ahok, Politikus PDI Perjuangan Minta Inspektorat DKI Periksa

politikus PDI Perjuangan itu pun menepis jika Komisi B, yang jadi mitra PT Pembangunan Jaya Ancol kecolongan dalam hal pengawasan.


Jalan Layang Non Tol Pluit yang Dibangun di Era Ahok Mangkrak

1 hari lalu

Kondisi Jalan Layang Non Tol Pluit yang terbengkalai di dekat Jalan Pluit Karang Karya Timur. Jalurnya ditutup dan menjadi tempat parkir truk barang, sedangkan kolong jalanan menjadi lokasi penjualan besi tua dan barang bekas, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/M. Faiz Zaki
Jalan Layang Non Tol Pluit yang Dibangun di Era Ahok Mangkrak

Jalan layang non tol di Pluit yang dibangun di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mangkrak. Kolongnya jadi tempat tinggal semi permanen.


Komisaris Pelni Sebut Anies Baswedan seperti Anak TK Tak Dikasih Permen, Ini Profil Dede Budhyarto

4 hari lalu

Dede Budhyarto. Instagram/Kangdede78
Komisaris Pelni Sebut Anies Baswedan seperti Anak TK Tak Dikasih Permen, Ini Profil Dede Budhyarto

Komisaris Pelni, Dede Budhyarto, sebut Anies Baswedan seperti anak TK soal tidak diberi tiket Formula E. Ini profilnya dan cuitan kontroversinya.


Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

9 hari lalu

Sejumlah warga ahli waris melaksanakan buka puasa saat aksi penutupan Jalan Tol Jatikarya di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023. Dalam aksi penutupan jalan dari pukul 14.50 WIB tersebut, mereka menuntut pembayaran konsinyasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas penggunaan tanah seluas 4,2 hektare untuk tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

Sejumlah ahli waris lahan yang dibangun Tol Jatikarya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Rabu, 31 Mei 2023.


Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

14 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Surat Keterangan Bebas Pidana dibutuhkan bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.


Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

27 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

Menkomarinves Luhut Pandjaitan usulkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai cawapres Anies Baswedan. Kata Surya Paloh, itu guyonan.


PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

27 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama. Foto/Instagram
PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

Survei IPI menyebut Ahok sebagai kandidat terkuat pada Pilkada DKI Jakarta 2024.


Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

29 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan pernyataan Luhut agar Ahok menjadi cawapres Anies Baswedan hanyalah becandaan.


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

29 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

31 hari lalu

Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Iran menjadi salah satu eksekutor tertinggi di dunia dengan menghukum mati lebih dari 10 orang dalam satu minggu di tahun ini.