TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani pergi ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miryam dicegah sejak tanggal 24 Maret 2017 hingga 60 hari ke depan. "Kami minta pencegahan untuk Miryam untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya di gedung KPK, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : Kasus E-KTP, KPK Telusuri Peran Orang-orang yang Disebut Terlibat
Febri menuturkan pencegahan terhadap Miryam baru dilakukan saat ini karena kebutuhan penyidikan. "Sebelumnya sudah ada saksi yang dicegah. Karena banyak pertimbangan penyidik baru mencegah Miryam sekarang," katanya.
Miryam adalah salah satu saksi yang berperan dalam dugaan korupsi e-KTP. Ia disebut-sebut sebagai orang yang membagikan duit korupsi kepada anggota Komisi II.
Dalam berita acara pemeriksaannya, Miryam mengaku pernah diminta tolong oleh Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR 2009-2014, untuk membagi-bagikan duit yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Simak pula : KPK Akan Buktikan Pencabutan BAP Kasus E-KTP Miryam Tak Beralasan
Namun, saat bersaksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut semua kesaksiannya. Ia mengatakan telah diancam oleh penyidik KPK saat diperiksa sehingga memberikan keterangan palsu.
KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus atau dikenal Andi Narogong. Ketiganya diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI