TEMPO.CO, Yogyakarta -PT Angkasa Pura 1 akhirnya memperpanjang masa tenggat pengosongan lahan Bandara Kulon Progo karena belum seluruh warga yang sudah mendapat ganti rugi uang tunai mengosongkan rumahnya.
"Kami targetkan akhir April sudah seluruh lahan kosong untuk warga yang sudah dibayar ganti ruginya dengan uang tunai," ujar Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara Kulon Progo yang juga perwakilam PT. Angkasa Pura 1 R. Sujiastono usai pertemuan dengan Gubernur DI Yogyakarta di Kepatihan Rabu 29 Maret 2017.
Baca juga:
Angkasa Pura 1 Dorong Bandara Kulon Progo Terkoneksi Antardaerah
PT Angkasa Pura 1 sebelumnya sudah mengirimkan tiga kali surat permohonan pengosongan lahan bagi para warga yang sudah mendapat ganti rugi secara tunai yang tersebar di lima desa terdampak Kecamatan Temon. Namun hingga akhir Maret ini, menurut Sujiastono belum seluruhnya bersedia pindah dengan berbagai alasan.
"Ada sekitar 50 an kepala keluarga yang masih belum mengosongkan lahan," ujar Sujiastono. Namun Suji menambahkan lahan di jalur startegis seperti yang menuju arah barat atau Kabupaten Purworejo sepenuhnya sudah kosong dikuasai Angkasa Pura 1.
Menurut Suji, pihak Angkasa Pura sendiri saat ini terus memproses lahan-lahan yang sudah dikosongkan untuk segera disiapkan untuk pembangunan. "Yang sudah kosong rumahnya langsung kami bongkar,” ujar Suji.
Baca pula:
Menhub: Bandara Kulon Progo Beroperasi Maret 2019
Suji menuturkan, dari warga yang belum mengosongkan lahan itu sebagian besar merupakan warga yang memilih ganti rugi non tunai atau dalam bentuk relokasi yang jumlahnya sekitar 278 keluarga. Sebab rumah tinggal untuk mereka relokasi sendiri belum sepenuhnya selesai dan masih proses pembangunan. Sedangkan untuk warga yang lahnnya masih terikat sengketa dan harus diselesaikan di jalur pengadilan, ganti rugi dalam bentuk konsinyasi (menitipkan uang di pengadilan) terus berlanjut.
Suji menuturkan, dari 9 persen lahan bandara yang belum berhasil dibebaskan karena masalah sengketa, melalui system konsinyasi di pengadilan sudah membuahkan hasil.
“Posisi terakhir lahan yang dibayar secara konsinyasi sudah bertambah 3 persen dari total 9 persen, artinya total lahan bandara yang sudah berhasil dibebaskan ada 96 persen,” ujarnya.
Suji menegaskan meskipun dalam proses sidang konsinyasi lahan bandara banyak warga yang bersengketa tak hadir di persidangan, tanah yang sudah diputus pengadilan statusnya sudah menjadi milik negara dan uang ganti rugi bisa diambil kapanpun oleh warga bersangkutan.
"Baik status Letter C ataupun hak milik, sudah menjadi milik negara melalui sidang konsinyasi itu,” ujar Suji. PT. Angkasa Pura 1 menegaskan, pihaknya tetap akan memperjuangkan lahan bisa dikuasai 100 persen. Total lahan bandara Kulon Progo sendiri seluas 587,2 hektare.
Direktur Teknik PT AP I (Persero), Polana Banguningsih Pramesti menuturkan, dalam pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X selama kurang lebih tiga jam, lebih banyak membahas terkait desain aristektur bandara Kulon Progo.
"Jangan sampai sudah jalan nanti banyak protes karena kurang mencerminkan Yogya, jadi kami konsultasi ke gubernur dulu,” ujar Polana.
Polana menuturkan, konsep desain bandara Kulon Progo akan didominasi corak kearifan lokal khas Yogya. Misalnya corak gumuk pasir, batik, dan lainnya.
"Kami targetkan serapan tenaga kerja di bandara Kulon Progo seperti bandara Kualanamu, yang 80 persennya tenaga kerja dari warga lokal," ujarnya. Estimasi tenaga kerja yang terserap dari bandara Kulon Progo sekitar lebih dari 10 ribu tenaga kerja.
"Untuk pengerjaan pembangunannya saja kebutuhan tenaga kerja sekitar 6-10 ribu, belum saat beroperasi nanti," ujar Polana.
PRIBADI WICAKSONO