TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Surabaya mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) atas dua kasus aset Pemerintah Kota Surabaya yang terancam lepas. Langkah itu dilakukan setelah Kejari menemukan indikasi adanya dugaan pidana korupsi.
"Kami mengendus adanya aroma dugaan korupsi dari pelepasan aset-aset pemkot Surabaya. Maka hari ini kami membentuk tim dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap aset-aset yang terancam dikuasai pihak lain," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : Pertahankan Aset, DPRD Sarankan Risma Bentuk Tim Hukum yang Kuat
Didik mengatakan, sprindik dikeluarkan setelah melalui kajian pihak kejaksaan. Senin lalu, tim hukum Pemkot Surabaya memaparkan secara detil kronologis awal mula kepemilikan aset hingga bagaimana kondisi terkini yang dikuasai pihak lain kepada Kejari Surabaya. "Hari ini kami tindak lanjuti dengan membahas satu per satu seluruh aset yang lepas maupun terancam lepas."
Dari sejumlah aset yang tengah berstatus sengketa, pihaknya berfokus pada dua kasus terlebih dahulu. Pertama ialah lahan jalan Upa Jiwa di Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo seluas 1.968 meter persegi. Lahan tersebut diklaim merupakan milik Pemkot sejak tahun 1930, yang telah tercatat dalam daftar barang milik pemkot Surabaya dengan register tanah Nomor 2349765 dan bangunan jalan dalam register 2372484.
Yang kedua ialah tanah waduk di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung seluas 10.100 meter persegi dari keseluruhan luasan waduk 20.200 meter persegi. "Lahan di Marvell City (jalan Upa Jiwa, Red) dan waduk Wiyung sudah kami kaji dan keluarkan sprindik. Yang lainnya masih kami kaji lebih lanjut," tutur dia.
Terhadap banyaknya aset yang terancam lepas, Didik merekomendasikan beberapa langkah hukum.
ARTIKA RACHMI FARMITA